Pasangan di Jeneponto Terancam Gagal Menikah karena Kades Enggan Teken Surat, Apdesi Sayangkan
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangani kades/lurah
Editor: Eko Sutriyanto
"Tidak harus ji orangtuanya yang jelas keluarga dekatnya," tutupnya.
Disesalkan Apdesi
Viralnya tindakan Mansur seorang Kepala Desa (Kades) Balangloe Tarowang (Baltar) Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto disayangkan oleh Asosiasi Pemerintah Desa Seluruh Indonesia (APDESI).
Ketua APDESI Jeneponto, Radjamuda Sewang mengatakan perilaku Kades Baltar sangat disayangkan. Karena tidak mencerminkan sifat sebagai seorang pemerintah.
"Sangat menyayangkan kepada Kepala Desa (Baltar) yang menolak tanda tangan warganya yang ingin melangsungkan resepsi pernikahan gegara bukan yang bersangkutan membawa berkas ke rumah kades," ujarnya, via whatsapp, Minggu (10/7/2022).
Baca juga: Gaya Unik Resepsi Pernikahan Adinda Azani dan Armand Zachary, Berani Tampil Beda Pakai Jaket Denim
Menurutnya, diduga kades Baltar akan menggagalkan rencana pernikahan warganya.
"Jangan gegara kita sampai urusan masyarakat terbengkala apalagi sampai gagal," katanya.
Lanjutnya, pemahaman seorang kepala desa harus mengerti keinginan masyarakatnya agar tidak terjadi kesalapahaman antara pemerintah dengan warga.
"Saya yakin masyarakat tidak sejauh itu apalagi tidak menghargai kepala desa itu sangat tidak relefan sekali kalau seperti itu pemahaman seorang kepala desa," bebernya.
Ketua APDESI juga mengingatkan kepada masyarakat agar segala sesuatu yang akan dilaksanakan di desa harus di ketahui oleh kepala desa.
Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul Akibat Ulah Kepala Desa, Seorang Warga di Jeneponto Terancam Tidak Menikah, Reaksi Ketua Apdesi dan Imbas Rival Pilkades, Adminitrasi Calon Pengantin di Jeneponto Dipersulit Kades Baltar