Pasangan di Jeneponto Terancam Gagal Menikah karena Kades Enggan Teken Surat, Apdesi Sayangkan
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangani kades/lurah
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Timur Muh Rakib
TRIBUNNEWS.COM, JENEPONTO - Ulah Kades bikin sepasang calon pengantin di Desa Balangloe Tarowang, Kecamatan Tarowang, Kabupaten Jeneponto, Sulawesi Selatan, Muh Asrul S dan Putri Nurul Ifani terancam gagal menikah.
Pasangan ini telah menjadwalkan pernikahannya namun saat pengurusan persyaratan surat menikah dipersulit oleh Kepala Desa Balangloe Tarowang (Baltar) Mansur.
Asrul mengatakan bahwa kepala desanya menolak untuk menandatangani salah satu persyaratan surat-surat pernikahan.
"Tidak mau tanda tangan itu kepala desa katanya," ujarnya, Sabtu (9/7/2022).
Persyaratan administrasi yang harus dipenuhi oleh warga yang hendak menikah diantaranya surat N1, N2, dan N4 yang harus ditanda tangani pihak kepala desa atau lurah kedua mempelai.
Kepala Desa Balangloe Tarowang, Mansur dengan tegas mengatakan bahwa memang benar ia menolak bertanda tangan.
Baca juga: Biarkan Raissa Ramadhani Nikmati Karier Sebelum Menikah, Arbani Yasiz: Jodoh Enggak ke Mana
Alasan Kades tak mau tanda tangan lantaran merasa tidak dihargai.
"Alasannya pak berkasnya orang lain yang bawa ke kantor.
Kedua pak, waktu acara lamaran atau bawa uang panai' tidak ada penyampaian," katanya.
Mansur berdalih bahwa orangtua dari calon pengantin merupakan lawan politik pada saat Pilkades lalu.
Makanya itu, kades mempersulit surat administrasi calon pengantin.
"Padahal tidak ada masalah, cuman lawan politik," katanya.
Ditanya soal apakah harus orangtua calon pengantin yang mengurus semua, jawaban Mansur tidak mesti.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.