Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Pelaku Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ditahan, Arist Merdeka : 'Jadi Kemenangan Anak Indonesia'

Penahanan Julianto Eka Putra telah lama disuarakan oleh Komnas PA setelah berstatus terdakwa karena dikhawatirkan menghilangkan barang bukti

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Pelaku Kekerasan Seksual SPI Kota Batu Ditahan, Arist Merdeka : 'Jadi Kemenangan Anak Indonesia'
YouTube TRANS7 OFFICIAL / KOMPAS.com Andi Hartik
Julianto Eka Putra, terdakwa kasus kekerasan seksual di SPI Kota Batu, Jawa Timur, saat menghadiri acara Hitam Putih pada 2017 (kiri). 

Laporan Wartawan Tribun Jatim Network, Benni Indo

TRIBUNNEWS.COM,  BATU -  Julianto Eka Putra, pemilik Sekolah Selamat Pagi Indonesia atau SPI Kota Batu yang merupakan terdakwa perkara dugaan kekerasan seksual ditahan, Senin (11/7/2022) pukul 16.45 WIB.

Ketua Umum Komisi Nasional Perlindungan Anak (Komnas PA), Arist Merdeka Sirait mengaku sudah mendengar tentang penahanan pelaku.

Ia menyebut penahanan terdakwa JE di Lapas Klas I Malang merupakan kemenangan bagi anak-anak Indonesia.

Arist  menyebut, momen penahanan ini telah lama dinantikan oleh para korban.

“Saya kira ini hadiah untuk anak Indonesia dalam rangka Hari Anak Nasional.

Akhirnya JE harus mempertanggungjawabkan perilakunya, sehingga tidak ada alasan untuk tidak menahan,” terang Arist Merdeka Sirait melalui sambungan telepon dengan Tribun Jatim Network, Senin (11/7/2022).

Baca juga: Julianto Eka Putra Terdakwa Kekerasan Seksual Tak Juga Ditahan, Komnas PA Adu Mulut dengan Pengacara

BERITA TERKAIT

Tuntutan penahanan JE telah lama disuarakan oleh Komnas PA.

Alasannya, agar JE yang sudah berstatus terdakwa tidak menghilangkan barang bukti, termasuk juga kekhawatiran melarikan diri jelang putusan.

JE harus ditahan karena ancamannya di atas lima tahun.

Saat pemeriksaan di Polda Jatim, JE juga tidak ditahan, sekalipun statusnya sudah tersangka.

Praperadilannya ditolak juga tidak diikuti dengan penahanan. Bahkan sampai 19 kali sidang juga tidak ditahan.

“Betapa sakit hatinya saya melihat terdakwa memasuki ruang sidang, tidak mengenakan baju tahanan dan tidak diantar oleh mobil tahanan seperti kasus-kasus yang lain, dengan dakwaan di atas lima tahun.

Jadi penahanan ini memang buah perjuangan panjang dan hadiah bagi anak-anak Indonesia,” tegasnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas