Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sepasang Kekasih di Tulungagung Kompak Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu dan Pil Double L

Pasangan kekasih inisial DS (28) dan SA (26) asal Kabupaten Tulungagung terlibat jual beli narkoba jenis sabu, keduanya sama-sama masuk penjara.

Editor: Theresia Felisiani
zoom-in Sepasang Kekasih di Tulungagung Kompak Masuk Penjara Karena Edarkan Sabu dan Pil Double L
Kompas.com
Ilustrasi kekasih. Sepasang kekasih di Kabupaten Tulungagung kompak masuk penjara. Keduanya yakni DS (28) dan SA (26) terlibat jual beli narkoba jenis sabu. 

TRIBUNNEWS.COM, TULUNGAGUNG - Sepasang kekasih di Kabupaten Tulungagung kompak masuk penjara.

Pasangan kekasih inisial DS (28) dan SA (26) asal Desa/Kecamatan Kedungwaru, Kabupaten Tulungagung ini terlibat jual beli narkoba jenis sabu.

Tidak hanya itu, pasangan kekasih ini ternyata juga diduga mengedarkan pil double L sehingga dipastikan sama-sama masuk penjara

Saat ditangkap Satreskoba Polres Tulungagung, pasangan kekasih DS dan SA diketahui menyimpan lebih dari 20 gram sabu.

Polisi juga menyita barang bukti 3000 butir pil double L dari pasangan ini.

Keduanya ditangkap polisi, Kamis (7/7/2022) sekitar pukul 06.00 WIB di Desa Kedungwaru.

"Keduanya diduga adalah pengedar narkotika jenis sabu-sabu, dan juga obat keras berbahaya jenis pil dobel L," terang Kasi Humas Polres Tulungagung, Iptu Anshori, Minggu (10/7/2022).

Berita Rekomendasi

Anshori melanjutkan, penangkapan keduanya bermula dari aktivitas jual beli narkotika di wilayah Kecamatan Kedungwaru.

Polisi lalu melakukan penyelidikan untuk mengungkap pelakunya.

"Dari penyelidikan diketahui ada aktivitas mencurigakan keduanya, karena diduga selama ini mengedarkan sabu dan pil double L," sambung Anshori.

Setelah melalui pengintaian panjang, polisi menggerebek rumah yang ditempati DS.

Saat itu polisi menemukan 10 paket sabu dengan berat kotor 19,04 gram.

Lalu ditemukan pula pipet dengan sisa sabu di dalamnya. Dari pipet ini terkumpul sisa sabu 1,3 gram, sehingga total berat kotor 20,34 gram.

Masih di lokasi yang sama polisi menemukan 3000 butir pil double L dan uang Rp 200.000 sisa transaksi.

"Yang lain ada timbangan digital untuk menakar berat sabu, HP yang dipakai transaksi, bong alat isap sabu dan korek api," ungkap Anshori.

Baca juga: Gerebek Kampung Boncos Palmerah, Polisi Temukan Sabu Dalam Kulkas dan CCTV Dibalik Tripleks

DS dan SA beserta seluruh barang bukti dibawa ke Polres Tulungagung untuk penyidikan. Keduanya telah ditetapkan sebagai tersangka, dan dilakukan penahanan.

Penyidik Satreskoba Polres Tulungagung menjerat keduanya dengan Pasal 114 subsider pasal 112 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.

"Ancaman hukumannya paling singkat 5 tahun, dan paling lama 20 tahun. Ada pidana denda juga Rp 1 miliar hingga Rp 10 miliar," papar Anshori.

Selain itu keduanya dijerat dengan pasal 197 subsider pasal 196 Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan karena diduga mengedarkan pil double L.

Sesuai UU itu, keduanya diancam dengan pidana paling lama 15 tahun, dan denda maksimal Rp 1,5 miliar.

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Sepasang Kekasih di Tulungagung Masuk Bui Bareng, Akibat Edarkan Sabu dan Simpan Ribuan Pil Double L

Sumber: Surya
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas