Dipaksa Minum Minuman Keras, ABG Berusia 15 Tahun Ini Lalu Dicabuli 5 Pria di Anyer
Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian curhat bahwa sedang galau dan mengajak korban bertemu di Anyer
Editor: Eko Sutriyanto
TRIBUNNEWS.COM, CILEGON - Satreskrim Polres Cilegon berhasil mengungkap kasus pencabulan di Anyer, yang dialami gadir remaja berusia 15 tahun.
Gadis remaja itu menjadi korban pencabulan yang dilakukan 5 orang.
Kelima pelaku berinisial MY(24), SH (21), SP (21), MF (19) dan MR (18) dan telah diamankan di Mapolres Cilegon.
Kelima terduga pelaku melakukan pelecehan kepada Melati (15), di penginapan tepatnya di Kecamatan Anyer Kabupaten Serang pada Selasa (05/07) sekitar pukul 22.00 Wib.
Kapolres Cilegon AKBP Eko Tjahyo Untoro mengatakan, pengungkapan kasus pencabulan anak di bawah umur tersebut berdasarkan laporan polisi, yang diterima oleh SPKT Polres Cilegon Polda Banten Nomor 324 (07/07).
Baca juga: Oknum Direktur PDAM Toya Wening Solo Dipecat Usai Dilaporkan Kasus Pencabulan
Yang dilaporkan adalah adanya tindak pidana persetubuhan, dan atau perbuatan cabul terhadap anak.
Eko mengatakan, pihaknya telah mengamankan lima tersangka perkara persetubuhan dan atau perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur atas laporan dari masyarakat.
“Benar telah terjadi tindak pidana persetubuhan dan perbuatan cabul terhadap anak dibawah umur,” jelas Eko dalam keterangan tertulis yang diterima TribunBanten.com, Selasa (12/7/2022).
Eko juga menjelaskan kronologi kejadian cabul yang dilakukan oleh lima tersangka terhadap anak di bawah umur.
Awalnya pelaku berkenalan dengan korban melalui facebook, kemudian curhat bahwa sedang galau.
Lalu pelaku mengajak bertemu dan bermain ke Pantai Paku Kecamatan Anyer, selanjutnya korban dipaksa untuk minum anggur merah sebanyak empat gelas sampai korban mabuk dan tidak berdaya.
"Kemudian korban dibawa ke penginapan yang sudah disiapkan oleh pelaku lalu korban disetubuhi secara bergantian,” terang Eko.
Kapolres Cilegon itu menambahkan, pihaknya juga telah mengamankan barang bukti berupa satu buah sprei warna hijau motif bunga, satu buah kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian.
Baca juga: Ketua DPR Puan Maharani Kecam Tindakan Pencabulan di Institusi Pendidikan
“Kami telah mengamankan barang bukti berupa satu sprei, satu kunci penginapan dan pakaian korban saat kejadian,” tambahnya.
Akibat dari perbuatan lima pelaku tersebut dijerat Undang-Undang Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak Pasal 81 Jo Pasal 76D dan Pasal 82 Jo Pasal 76E dengan ancaman hukuman penjara paling lama 15 tahun. (Tribun Banten/Ahmad Haris)
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Pilu Gadis 15 Tahun Dicekoki Miras, Lalu Digilir Lima Pemuda di Villa di Anyer, Pelaku Ditangkap!