Tunggu 3.0 detik untuk membaca artikel
Aplikasi Tribun
Tajamkan Wawasanmu,
Suarakan
Opinimu
KLIK DI SINI
Tribun
LIVE ●

Kronologi Diamankannya IRT yang Memiliki 3 Kilogram Sabu di Pinrang

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat personel jika ada pengiriman barang narkoba dari Nunukan

Tayang:
Baca & Ambil Poin
Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Diamankannya IRT yang Memiliki 3 Kilogram Sabu di Pinrang
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu - Memiliki 3 kilogram sabu, ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AA (25) terancam hukuman mati. AA ditangkap di lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. 

"Untuk sementara, pelaku AA diketahui sebagai penerima barang dari pelaku lainnya. Pelaku lainnya ini, identitasnya sudah kita kantongi. Yakni sebagai pengantar barang dari pelabuhan ke Pinrang. Namun, kami masih merahasiakannya karena sementara pendalaman," jelasnya. 

Dia mengungkapkan, AA dan pengantar barang tidak mengenal satu sama lain. 

"Mereka komunikasi via telepon dan diminta untuk dititipkan barang tersebut. Sehingga kita masih mendalami peran penerima sabu ini,”tuturnya.

Informasi masyarakat di lokasi, bahwa rumah pelaku AA memang sering menjadi tempat penyimpanan barang ataupun menjadi lokasi transaksi narkoba. 

Artikel ini telah tayang di Tribun-Timur.com dengan judul IRT Asal Pinrang Terancam Hukuman Mati Setelah Ditangkap Simpan Sabu 3 Kg di Rumahnya

Rekomendasi Untuk Anda
Sumber: Tribun Timur
Halaman 2/2
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Klik Di Sini!
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
Berita Populer
Atas