Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kronologi Diamankannya IRT yang Memiliki 3 Kilogram Sabu di Pinrang

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat personel jika ada pengiriman barang narkoba dari Nunukan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Kronologi Diamankannya IRT yang Memiliki 3 Kilogram Sabu di Pinrang
Megapolitan kompas
Ilustrasi Sabu-sabu - Memiliki 3 kilogram sabu, ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AA (25) terancam hukuman mati. AA ditangkap di lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022) sore. 

Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani

TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Memiliki 3 kilogram sabu, ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AA (25) terancam hukuman mati.

Ia ditangkap di lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.

Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.

"Pelaku diancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Atau hukuman paling berat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya, Senin (11/7/2022).

Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat personel jika ada pengiriman barang narkoba dari Nunukan.

“Setelah mendapat info, anggota melakukan pemantauan di Pelabuhan Parepare. Hingga barang tersebut sampai ke kediaman AA di Pinrang,” kata Syaharuddin.

Baca juga: Pensiunan ASN di Pinrang Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Meninggal 3-4 Hari Lalu

Berita Rekomendasi

Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, tim Satresnarkoba Polres Pinrang menemukan sebuah ember. 

Ember tersebut berisikan 7 bungkus gula pasir, 9 bungkus milo dan 3 bungkus teh cina merek quanyinwan berwarna hijau.  

 Tiga bungkus teh cina itu di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3 Kg. 

Pihaknya langsung mengamankan AA dengan barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Modus pelaku itu yakni sabu yang dikemas dalam bungkus teh dicampur dengan kemasan gula dan milo untuk mengelabui petugas saat dikirim dari Nunukan melalui pelabuhan Kota Parepare,”bebernya.

Lebih lanjut, dia mengatakan, personel melakukan penyelidikan selama satu bulan. 

“Kurang lebih satu bulan kita melakukan penyelidikan terkait adanya pengiriman barang dari Nunukan dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti,” ucapnya. 

Halaman
12
Sumber: Tribun Timur
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas