Kronologi Diamankannya IRT yang Memiliki 3 Kilogram Sabu di Pinrang
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat personel jika ada pengiriman barang narkoba dari Nunukan
Editor: Eko Sutriyanto
![Kronologi Diamankannya IRT yang Memiliki 3 Kilogram Sabu di Pinrang](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/sabusabu-0212.jpg)
Laporan jurnalis Tribunpinrang.com, Nining Angreani
TRIBUNNEWS.COM, PINRANG - Memiliki 3 kilogram sabu, ibu Rumah Tangga (IRT) inisial AA (25) terancam hukuman mati.
Ia ditangkap di lingkungan Massila, Kelurahan Pekkabata, Kecamatan Duampanua, Kabupaten Pinrang, Sulawesi Selatan, Jumat (8/7/2022) sore.
Kasat Narkoba Polres Pinrang, AKP Syaharuddin mengatakan, pelaku dijerat pasal 114 ayat (2) subsider pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 tahun 2009 tentang narkotika.
"Pelaku diancam hukuman paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun pidana penjara. Atau hukuman paling berat pidana mati atau pidana penjara seumur hidup," ungkapnya, Senin (11/7/2022).
Pengungkapan ini berawal dari informasi yang didapat personel jika ada pengiriman barang narkoba dari Nunukan.
“Setelah mendapat info, anggota melakukan pemantauan di Pelabuhan Parepare. Hingga barang tersebut sampai ke kediaman AA di Pinrang,” kata Syaharuddin.
Baca juga: Pensiunan ASN di Pinrang Ditemukan Tak Bernyawa, Diduga Meninggal 3-4 Hari Lalu
Dia mengatakan, dari hasil penggeledahan yang dilakukan di rumah pelaku, tim Satresnarkoba Polres Pinrang menemukan sebuah ember.
Ember tersebut berisikan 7 bungkus gula pasir, 9 bungkus milo dan 3 bungkus teh cina merek quanyinwan berwarna hijau.
Tiga bungkus teh cina itu di plaster bening yang diduga berisikan Narkotika golongan I jenis sabu dengan berat 3 Kg.
Pihaknya langsung mengamankan AA dengan barang bukti dan langsung dibawa ke Mapolres Pinrang untuk pemeriksaan lebih lanjut.
“Modus pelaku itu yakni sabu yang dikemas dalam bungkus teh dicampur dengan kemasan gula dan milo untuk mengelabui petugas saat dikirim dari Nunukan melalui pelabuhan Kota Parepare,”bebernya.
Lebih lanjut, dia mengatakan, personel melakukan penyelidikan selama satu bulan.
“Kurang lebih satu bulan kita melakukan penyelidikan terkait adanya pengiriman barang dari Nunukan dan alhamdulillah kita berhasil mengamankan pelaku dengan barang bukti,” ucapnya.