Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Muncul Pesan Berantai Pengumpulan Dana untuk Tebus 5 Tersangka yang Ditahan di Polres Jombang

Permintaan donasi tersebut guna menebus hukum lima tersangka yang diamankan Polres Jombang

Editor: Erik S
zoom-in Muncul Pesan Berantai Pengumpulan Dana untuk Tebus 5 Tersangka yang Ditahan di Polres Jombang
Tangkap Layar Kompas Tv
Sehari setelah penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, muncul pesan berantai terkait pengumpulan dana di aplikasi whatsapp. 

TRIBUNNEWS.COM, SURABAYA-  Sehari setelah penangkapan Moch Subchi Azal Tsani (MSAT) alias Mas Bechi, muncul pesan berantai terkait pengumpulan dana di aplikasi whatsapp.

Permintaan donasi tersebut guna menebus hukum lima tersangka yang diamankan Polres Jombang karena menghalangi polisi saat menjemput paksa Bechi di Pondok Pesantren Shiddiqiyyah.

Baca juga: Respons Elite PKS Sikapi Kasus Pencabulan Mas Bechi: Perlu Hukuman Lebih Tegas dan Keras

Dalam pesan WA tersebut, didapati sebuah tajuk pesan yang berisikan 'sodaqoh dari simpatisan untuk mengeluarkan para tersangka dari polres'. 

Pesan tersebut, beredar sejak Jumat (8/7/2022).  Pada hari yang sama, sebanyak  318 orang santri dan jemaah Shiddiqiyyah simpatisan MSAT diperkenankan kembali pulang, seusai menjalani pendataan dan pemeriksaan di Mapolres Jombang, sejak Kamis (7/7/2022). 

Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha bakal menindak tegas setiap pihak pembuat konten ajakan berdonas menebus hukum lima tersangka.

Kemunculan tersebut, kata AKP Giadi, menimbulkan pemahaman yang cenderung merendahkan nama baik institusi penegak hukum kepolisian yang menjalankan amanat undang-undang menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat. 

"Kalau sampai ada pihak pihak lain mengambil keuntungan. Kami pastikan dari Polres Jombang akan melakukan tindakan tegas sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku," ujarnya di Mapolres Jombang, Senin(11/7/2022). 

Berita Rekomendasi

AKP Giadi mengungkapkan, pihak juga sudah mulai melakukan penyelidikan atas temuan tersebut. 

Baca juga: Batalkan Pencabutan Izin, Menag Ad Interim: Pesantren Shiddiqiyyah Jombang Bisa Kembali Beraktivitas

Apalagi dalam konten pesan WA tersebut juga dibubuhi sebuah nomor rekening yang menjadi sarana menghimpun pendanaan. 

Oleh karena itu, dalam waktu dekat, ia bakal melansir setiap temuan penyelidikan atas pesan WA yang cenderung merendahkan martabat institusi Polri dan menjadi sarana mengeruk keuntungan pribadi. 

"Sejak mulai hari jumat beredar. Tercantum nomor rekening. Tidak ada besaran. Hanya permintaan bantuan. Atas nama lembaga. Nanti kami dalami, siapa yang mengeshare. Masih kita dalami," pungkasnya. 

Baca juga: Kondisi Terkini Ponpes Shiddiqiyyah setelah Mas Bechi Ditangkap, Banyak Santri Ketakutan

Sebelumnya, 323 orang dari area ponpes Shiddiqiyyah yang berupaya menghalangi upaya petugas kepolisian gabungan menangkap paksa MSAT, diamankan ke Mapolres Jombang, Kamis (7/7/2022). 

Namun, setelah didata dan dimintai keterangan satu persatu. Ternyata lima orang di antaranya terbukti melakukan upaya perlawanan secara langsung terhadap petugas. 

Kelima orang tersebut kini telah berstatus sebagai tersangka, dan mulai, Jumat (8/7/2022), dilakukan penahanan. Mereka antara lain sebagai berikut:

1) Berinisial D, bertindak sebagai sopir mobil panther milik ponpes sekaligus sopir pribadi MSAT. D bertindak mengemudikan mobil panther untuk menabrak petugas kepolisian yang melakukan pengejaran, pada Minggu (3/7/2022) kemarin. 

Baca juga: Imbas Penangkapan Mas Bechi Tersangka Pencabulan di Ponpes Shiddiqiyyah, Banyak Santri Minta Pulang

2) Berinisial WH. Warga Sidoarjo. Tersangka sempat menabrak barikade di pintu utama ponpes mengendarai motor

3) Berinisial MR (19), warga Ploso, Jombang. Pelaku penyiram Kasat Reskrim Polres Jombang Iptu Giadi Nugraha, dengan menggunakan air atau kopi panas

4) Berinisial MN, warga Gunung Kidul, Wonosari. Bertindak menghalangi barikade petugas dengan kekerasan. Kemarin kami sempat dihalangi beberapa simpatisan di sana. 

5) Berinisial SA, warga Lamongan, bertindak memprovokasi massa untuk merusak barikade petugas dengan kekerasan. 

"Yang bisa diproses hukum adalah kelima orang tadi. Karena perannya jelas di situ. Dan saksi-saksi menyatakan demikian," ujar Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol Dirmanto, di Gedung Humas Mapolda Jatim, Jumat (8/7/2022). 

Sementara itu, Kasat Reskrim Polres Jombang AKP Giadi Nugraha mengungkapkan, dari kelima tersangka itu, dua orang di antaranya warga asli Jombang, sedangkan tiga orang sisanya tiga orang warga luar Kabupaten Jombang. 

Mereka melanggar UU Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS) No 19 tahun 2022. Berbunyi, barang siapa orang-orang yang menghalangi tersangka atau terdakwa dalam penyidikan, dapat dikenakan ancaman pidana 5 tahun.

Baca juga: Izin Ponpes Shiddiqiyyah Ploso Jombang Dicabut, Anggota DPR Apresiasi Tindakan Tegas Kemenag

"Jadi total ada 5 tersangka yang kami tetapkan. Dan kami laksanakan penahanan terhitung hari ini di Rutan Mapolres Jombang," ujarnya di Mapolres Jombang, Jumat (8/7/2022). 

Kemudian, empat orang tersangka, yang menghalangi penangkapan terhadap MSAT tersebut, merupakan bagian dari 323 orang yang diamankan oleh kepolisian, pada Kamis (7/7/2022). 

Sedangkan, sisanya, 318 orang yang diamankan itu, tidak terbukti terlibat sebagai aktor utama yang memprovokasi dan menginisiasi upaya perlawanan tersebut, sehingga oleh kepolisian, mereka akan dipulangkan ke rumahnya masing-masing. 

"Kita akan melaksanakan pemulangan secara bertahap. Kita akan melaksanakan pemeriksaan kesehatan terlebih dahulu. Agar kita yakinkan saat dilaksanakan pemulangan, yang bersangkutan dalam keadaan sehat," pungkasnya. 

Penulis: Luhur Pambudi

Artikel ini telah tayang di Surya.co.id dengan judul Viral di WA Grup Ajakan Donasi Bebaskan Simpatisan Ponpes Shiddiqiyyah, Bikin Polisi Geram

Sumber: Tribun Jatim
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas