Dua ASN RS Adam Malik Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Modus Lolos CPNS
Dua ASN Rumah Sakit Adam Malik Medan divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Dua aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Adam Malik Medan, Pujawati dan Purnama divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022).
Pujawati dan Purnama adalah terdakwa penipuan modus lolos CPNS.
Baca juga: 20 Pedagang Minyak Goreng di Garut Jadi Korban Penipuan, Total Kerugian Rp 1,9 Miliar
"Menyatakan para terdakwa telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana penipuan," kata Hakim Ketua Immanuel Tarigan.
Majelis Hakim menyatakan kedua wanita itu, telah memenuhi unsur bersalah sebagaimana melanggar Pasal 378 Jo Pasal 55 ayat 10 ke-1 KUHP.
Majelis Hakim menuturkan, adapun yang memberatkan perbuatan terdakwa mengakibatkan saksi korban mengalami kerugian materi.
"Hal meringankan para terdakwa bersikap sopan dan menyesali perbuatannya," urai hakim.
Diketahui, vonis tersebut lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Sri Hartati yang sebelumnya menuntut terdakwa Pujawati dengan pidana penjara selama 3 tahun, sementara terdakwa Purnama dituntut lebih rendah yakni 2 tahun penjara.
Sementara itu di luar arena sidang, saksi korban Noor Irwanto Suryawan didampingi Penasehat Hukumnya Paul J J Tambunan mengatakan walaupun vonis hakim terlalu rendah untuk kedua terdakwa, pihaknya tetap menghargai keputusan majelis hakim.
Baca juga: Masa Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diperpanjang
"Alhamdulillah, apapun keputusan majelis hakim, saya tetap menghargai keputusannya, terimakasih sudah memberikan keadilan bagi saya," ucapnya.
Pria yang berprofesi sebagai pegawai swasta ini juga mengucapkan terimakasih kepada Kapolda Sumut dan Kajati Sumut yang telah memberikan perhatian dalam kasus ini.
"Saya juga berharap bapak Kapolda segera menangkap L yang saat ini masuk dalam daftar pencarian orang (DPO). karena dia juga terlibat dalam kasus ini," ucapnya.
Selain itu, saksi korban juga berharap agar Pangdam Bukit Barisan dapat memerintahkan anggotanya agar bertanggungjawab atas perbuatan istrinya, yang diketahui salah satu terdakwa merupakan istri dari anggota TNI.
Baca juga: Masa Penahanan Tersangka Kasus Penipuan Bansos Covid-19 Jepang Mitsuhiro Taniguchi Diperpanjang
"Saya juga memohon kebijakan kepada Bapak Pangdam agar menjembatani proses pengembalian uang milik saya," pungkasnya.
Sementara itu JPU dalam dakwaannya menuturkan, bahwa perkara ini bermula pada pertengahan tahun 2016 lalu, saat saksi M Saii Nasution mengenalkan isteri saksi korban yang bernama alm. Aidah dengan terdakwa Purnama Siagian, Pujawati dan Liswina (DPO).
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.