Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dua ASN RS Adam Malik Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Modus Lolos CPNS

Dua ASN Rumah Sakit Adam Malik Medan divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan

Editor: Erik S
zoom-in Dua ASN RS Adam Malik Medan Divonis 2,5 Tahun Penjara Kasus Penipuan Modus Lolos CPNS
TRIBUN JATENG/MUH RADLIS
(Ilustrasi sidang) Dua aparatur sipil negara (ASN) Rumah Sakit Adam Malik Medan Pujawati dan Purnama divonis masing-masing pidana penjara selama 2,5 tahun di Pengadilan Negeri Medan, Rabu (13/7/2022). 

Saat itu, M Safii Nasution menyatakan bahwa Pujawati bisa memasukkan anak saksi korban menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik untuk anggaran tahun 2017 melalui jalur penyisipan.

Selanjutnya, kata JPU pada bulan November 2016 saksi korban alm Aidah, bertemu dengan para terdakwa di Rumah Makan Surabaya yang terletak Jalan AH Nasution Medan.

Dalam pertemuan tersebut, terdakwa mengatakan dapat memasukkan anak saksi korban masuk menjadi PNS di Rumah Sakit Adam Malik melalui penyisipan pada tahun anggaran 2017.

"Atas ucapan dari terdakwa Purnama tersebut, alm.Aidah merasa yakin kalau Pujawati bisa mengurus anaknya masuk PNS di Rumah Sakit Adam Malik," ujar jaksa.

Selanjutnya, isteri saksi korban lantas meminta kepada suaminya Noor Irwanto Suryawan, untuk mengirimkan uang kepada Pujawati sebagai biaya pengurusan anak saksi korban menjadi PNS.

Saksi korban lantas mengirim uang ke rekening terdakwa sebesar Rp 100 juta

Setelah saksi korban mengirimkan uang ke rekening Pujawati pada tanggal 14 Desember 2016, saksi korban Noor Irwanto Suryawan bertemu dengan para terdakwa, untuk membuat kwitansi atas penyerahan uang.

Berita Rekomendasi

"Saat itu Liswina menjelaskan kepada saksi korban dengan mengatakan 'yang 50 juta nanti sesudah SK keluar dibayarkan (dilunaskan)'.

Selanjutnya pada tanggal 01 Maret 2017 Noor Irwanto Suryawan diberitahu oleh terdakwa bahwa SK akan keluar," ujar jaksa.

Selanjutnya, pada tanggal 07 Maret 2017 saksi korban menyerahkan uang sebesar Rp 50 juta kepada Pujawati yang disaksikan oleh M.Safii Nasution bersama dengan Liswina dan terdakwa Purnama.

Baca juga: Duduk Perkara Petinggi ACT Dilaporkan Dugaan Kasus Penipuan Rp50 Miliar ke Bareskrim Polri

"Saat itu juga dibuatkan kwitansi penyerahan uang tersebut. Selanjutnya terdakwa meminta kelengkapan berkas anak saksi korban," ujar jaksa.

Saat itu, terdakwa Pujawati menjelaskan kepada saksi korban bahwa beberapa bulan kemudian SK anak saksi korban akan keluar, namun setelah berselang beberapa bulan SK anak saksi korban tidak juga keluar.

Selanjutnya, saksi korban menemui Pujawati menanyakan SK anaknya, namun saat itu Pujawati menjelaskan bahwa ia akan bertanggung jawab atas uang yang telah diterima

Namun, hingga isteri saksi korban alm.Aidah meninggal dunia, Pujawati tidak juga mengembalikan uang saksi korban tersebut, hingga saksi korban melaporkan Pujawati ke pihak yang berwenang.

Akibat perbuatan para terdakwa, saksi korban Noor Irwanto Suryawan merasa keberatan dan mengalami kerugian sebesar Rp 150 juta.

Penulis: Gita Nadia Putri br Tarigan

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul TIPU Orang Ratusan Juta Modus Lulus CPNS, Dua ASN RS Adam Malik Divonis 2,5 Tahun Penjara

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas