Alasan Kejari Kota Malang Bebaskan Indah, ART Pelaku Pencurian Pakaian Milik Majikan
Indah dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri Kota Malang setelah beberapa waktu lalu diamankan terkait kasus pencurian pakaian milik majikannya.
Editor: Dewi Agustina
TRIBUNNEWS.COM, MALANG - Indah, seorang asisten rumah tangga warga Dusun Bendrong Kecamatan Jabung Kabupaten Malang kini bias bernapas lega.
Perempuan yang berusia 19 tahun ini akhirnya dibebaskan oleh Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang setelah beberapa waktu lalu diamankan terkait kasus pencurian pakaian milik majikannya.
Indah dibebaskan setelah Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Malang menempuh jalur Restorative Justice (RJ), Rabu (13/7/2022) siang dengan mempertemukan kembali perwakilan korban dan tersangka Indah.
Kepala Kejari Kota Malang Zuhandi melalui Kasi Pidana Umum (Pidum) Kejari Kota Malang, Kusbiantoro mengatakan sebelum dilaksanakan Restorative Justice, pihaknya melakukan ekspose dengan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Umum (Jampidum) Kejaksaan Agung RI.
Baca juga: Polisi Tangkap Satu Pelaku Pencurian di Rumah Kosong Cengkareng yang Merugikan Korban Rp 400 Juta
Dari ekspose tersebut, perkara itu telah memenuhi aturan dan syarat yang tercantum dalam Peraturan Kejaksaan RI No 15 Tahun 2020 Tentang Penghentian Penuntutan Berdasarkan Keadilan Restoratif.
"Adapun pertimbangan kami melakukan penghentian penuntutan melalui Restorative Justice ini, karena korban telah memaafkan perbuatan yang dilakukan oleh tersangka," kata Kusbiantoro kepada TribunJatim.com, Rabu (13/7/2022).
Selain itu, menurutnya tersangka yang berprofesi sebagai pembantu rumah tangga merupakan tulang punggung keluarga dan harus menghidupi enam saudaranya.
"Karena korbannya sendiri sudah memaafkan dan ada kesepakatan damai dengan tersangka, maka kami menghentikan penuntutan dan tersangka resmi dibebaskan," ujarnya.
Kusbiantoro juga memberikan pesan kepada tersangka agar tidak mengulangi lagi perbuatannya.
"Pesan saya kepada tersangka, bahwa ini adalah perbuatan pertama dan terakhir. Kita berharap, hal ini menjadi pelajaran yang berharga dan tidak diulangi lagi perbuatannya," tambahnya.
Setelah adanya Restorative Justice ini, para pihak telah kembali ke keadaan semula.
Demikian pula seluruh barang bukti yang diambil tersangka, dikembalikan seluruhnya kepada korban.
Sebelumnya, tersangka Indah melakukan pencurian pakaian di rumah majikannya berinisial FU, yang berlokasi di Jalan Green Trees Kelurahan Bareng, Kecamatan Klojen, Kota Malang.
Aksinya diketahui oleh korban pada Sabtu (30/4/2022), saat tersangka hendak pulang ke rumahnya dalam rangka jatah libur Hari Raya Idul Fitri.
Tersangka dilaporkan oleh korban ke Polsek Klojen dan langsung diamankan.
Baca juga: Polsek Cengkareng Tangkap Buronan Pelaku Pencurian Rumah Kosong, Istri Pelaku Juga Diangkut
Sebelum dilakukan Restorative Justice, tersangka sempat ditahan di Rutan Polresta Malang Kota.
Barang bukti yang diamankan dari tersangka adalah lima kemeja, empat jilbab, satu kaos, satu mukena, empat minuman dan satu jajanan kering.
Kerugian diperkirakan oleh korban mencapai Rp 3,9 juta.
Atas perbuatannya tersebut, tersangka awalnya dikenakan Pasal 362 KUHP juncto Pasal 64 ayat (1) KUHP dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama lima tahun.
Artikel ini telah tayang di SuryaMalang.com dengan judul Kejari Kota Malang Laksanakan Restorative Justice, Tersangka Pencuri Pakaian Dibebaskan