Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Personil Brimob di Aceh Singkil

Pengeroyokan bermula ketika korban meminta tersangka mengecilkan musik yang menyala keras di warung

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Empat Orang Ditetapkan Jadi Tersangka Pengeroyokan Personil Brimob di Aceh Singkil
Ist/tribun jambi
Ilustrasi pengeroyokan - Empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka pengeroyok Brigadir Badrun, personel Brimob Kompi 2 Yon C Pelopor Subulussalam di SK II PT Delima Makmur tepatnya di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 18.45 WIB 

TRIBUNNEWS.COM, SINGKIL - Empat orang yang ditetapkan menjadi tersangka pengeroyok Brigadir Badrun, personel Brimob Kompi 2 Yon C Pelopor Subulussalam di SK II PT Delima Makmur tepatnya di Desa Situban Makmur, Kecamatan Danau Paris, Aceh Singkil, pada 9 Juli 2022 sekitar pukul 18.45 WIB.

Mereka masing-masing berinisial M, A, SK dan SM.

Kapolres Aceh Singkil AKBP Iin Maryudi Helman melalui Kasat Reskrim AKP Abdul Halim, Rabu (13/7/2022) mengatakan, penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan penyidikan dan pemeriksaan saksi-saksi serta gelar perkara.

"Dari empat tersangka, yang baru ditangkap adalah SM, sementara tersangka M, A, dan SK akan dilakukan pencarian untuk ditangkap," jelas AKP Abdul Halim.

Peristiwa pengeroyokan anggota Brimob tersebut terjadi pada malam Idul Adha 1443 Hijriah, Sabtu 9 Juli 2022.

Kejadian bermula ketika korban meminta tersangka mengecilkan musik yang menyala keras di warung.

 Hal itu dilakukan atas permintaan warga sekitar warung yang merasa terganggu dengan volume musik yang keras.

Berita Rekomendasi

Sayangnya permintaan Brigadir Badrun ternyata tak diindahkan.

Para tersangka justru melakukan pengeroyokan Korban yang mendapat serangan berusaha membela diri, termasuk memberikan tembakan peringatan ke udara.

Akan tetapi, para pelaku justru menyerang korban.

Korban yang hanya seorang diri menghadapi serangan berusaha menyelamatkan diri.

Brigadir Badrun pun selamat, kendati mengalami luka-luka.

Satreskrim Polres Aceh Singkil kemudian bergerak melakukan penyelidikan dan pemeriksaan hingga akhirnya menetapkan tersangka.

Pihak kepolisian membidik tersangka dengan pasal 170 ayat 1 Jo pasal 351 ayat 1 KUHPidana. (Serambi Indonesia/de)

Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Keroyok Brimob Kompi 2 Yon C Pelopor Subulussalam, 4 Pria Jadi Tersangka

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas