Komnas PA Bandar Lampung Minta Polisi Usut Tuntas Kasus Napi Anak Tewas Dikeroyok
Ahmad menilai ada dugaan pembiaran dari petugas tahanan LKPA Lampung atas kasus penganiayaan itu
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Lampung Bayu Saputra
TRIBUNNEWS.COM, LAMPUNG - Ketua Komnas PA Bandar Lampung, Ahmad Apriliandi Passa memberi dukungan kepada keluarga korban Rio Febrian (17) atas kejadian napi anak tewas dikeroyok Lembaga Pembinaan Khusus Anak (LKPA) Lampung.
Ia juga meminta polisi mengusut tuntas kasus narapidana LKPA Lampung yang dilakukan olah teman satu selnya.
"Kami telah mendapatkan informasi korban ini meminta bantuan keadilan anak dan kami Komnas PA datang untuk membantu pendampingan terhadap keluarga korban," kata Ahmad kepada Tribun Lampung, Kamis (14/7/2022).
Ahmad baru saja mendatangi rumah napi anak yang tewas diduga dianiaya.
"Kita melihat ada kejadian anak dipukuli rekan satu selnya dan ini tak bisa dibiarkan. Apalagi ada petugas jaga di dalamnya dan harusnya bisa dipisahkan atas kegaduhan yang terjadi," kata Ahmad.
Baca juga: Rampas Uang Seorang Pengemis, Warga Batubara Sumut Dihajar Massa
Ahmad menilai ada dugaan pembiaran dari petugas tahanan LKPA Lampung atas kasus penganiayaan hingga menyebabkan Rio Febrian meninggal dunia.
Komnas PA mencoba bekerja sama mengungkap kejadian tersebut untuk menemukan fakta-fakta yang terjadi.
"Komnas PA hadir untuk meng-advokasi dan mengupayakan perlindungan hukum hingga pengadilan. Sehingga pihak keluarga bisa dapat keadilan yang pantas," imbuhnya.
Komnas PA Bandar Lampung juga berharap LPKA Lampung bisa melindungi anak yang berkasus hukum.
"Jangan sampai napi di dalam itu semakin ganas antar blok dan harus ada evaluasi dari pihak LKPA agar tidak kembali terulang lagi kasus seperti ini," kata Ahmad.
Komnas PA juga meminta agar fasilitas kesehatan (faskes) di LPKA Lampung bisa ditingkatkan agar bisa menangani kasus darurat dengan cepat.
"Jangan sampai sudah sekarat baru dibawa ke rumah sakit," kata dia.
Permintaan terakhir napi anak sebelum tewas dikeroyok