Dua Warga Kabupaten Serang Jadi Tersangka Karena Oplos Gas LPG 3 Kg ke Ukuran 12 Kg Nonsubsidi
Dua warga Kabupaten Serang, Banten ketahuan melakukan pengoplosan tabung gas LPG subsidi.
Editor: Erik S

Sehingga pelaku mendapat keuntungan senilai Rp 73 ribu per tabung.
Dalam sehari pelaku mampu menghasilkan 16-17 tabung LPG non subsidi ukuran 12 kg.
"Hasil analisa penyidik tersangka mendapat keuntungan sebesar Rp 1,241,000 per hari," ungkapnya.
Baca juga: Anggota DPR Minta Masyarakat Jangan Khawatir, Pemerintah dan Pertamina Jamin BBM & LPG Subsidi
Dari hasil penyidikan, lanjut Tresno, pelaku telah menjalankan usahanya selama dua bulan.
Diakui pelaku, mereka melakukan aksinya secara otodidak.
Kemudian mereka menjajakan tabung gas nonsubsidi itu ditempat-tempat makan.
Di mana para tersangka memasarkan barang itu dengan badan hukum PT. Sofa Marwah Gasindo.
Sementara PT tersebut, ternyata tidak terdaftar di Dirjen Migas sebagai perusahaan yang menyalurkan penjualan gas LPG.
Atas perbuatan kedua tersangka, penyidik menjerat dengan pasal 55 UU nomor 22 tahun 2021 tentang Minyak Gas dan Bumi.
Sebagai mana telah diubah dengan pasal 40 angka 9 UU nomor 11 tahun 2020 tentang Cipta Kerja.
Serta pasal 62 Jo pasal 8 huruf b dan c UU nomor 8 tahun 1999 tentang Perlindungan Konsumen Jo pasal 55 ayat (1) ke 1e KUHPidana dengan ancaman maksimal 6 tahun penjara dan denda maksimal Rp 60 miliar.
Baca juga: Pemerintah Pertimbangkan Skema Subsidi Tertutup untuk BBM dan LPG
Adapun barang bukti yang disita oleh tim penyidik yaitu :
- Satu unit mobil pick up warna hitam merk suzuki dengan nomor polisi A 8846 AJ beserta STNK dan kuncinya
- Tabung gas LPG ukuran 3 kg sebanyak 62 tabung dan abung gas LPG ukuran 12 kg sebanyak 28 tabung.
- Sebanyak 10 buah alat suntikan gas, satu bundel surat jalan dan dua bundel kwitansi pembelian gas.
Penulis: Ahmad Tajudin
Artikel ini telah tayang di TribunBanten.com dengan judul Polda Banten Ungkap Kasus Pengoplosan Gas LPG Subsidi, 17 Tabung Dioplos Dalam Sehari