Dua Warga Kabupaten Serang Jadi Tersangka Karena Oplos Gas LPG 3 Kg ke Ukuran 12 Kg Nonsubsidi
Dua warga Kabupaten Serang, Banten ketahuan melakukan pengoplosan tabung gas LPG subsidi.
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, KOTA SERANG - Dua warga Kampung Ragas Grenyang, Desa Argawanan, Pulo Ampel, Kabupaten Serang, Banten ketahuan melakukan pengoplosan tabung gas LPG subsidi.
Kedua pelaku, MU dan TK, memindahkan isi gas LPG subsidi ukuran 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg nonsubsidi.
Baca juga: 2 Orang Mandor di Tempat Penyelundupan Gas LPG di Bandung Dibawa ke Polda Jabar
"Perbuatan tersebut dilakukan oleh dua orang tersangka berinisial MU dan TK," kata Kanit 4 Subdit IV Tipidter Ditreskrimsus Polda Banten, Kompol Trisno Tahan Uji , Jumat (15/7/2022).
Trisno menuturkan bahwa dari dua tersangka itu, tim penyidik baru melakukan penangkapan terhadap salah satu tersangka yaitu MU (43).
Sedangkan satu orang tersangka lainnya, berinisial TK masih dalam proses pencarian orang (DPO).
Dalam kasus ini, MU berperan sebagai operator yang memindahkan gas LPG 3 kg ke tabung gas LPG ukuran 12 kg.
Sementara TK berperan sebagai pemodal.
"TK membeli tabung gas 3 kg dari pangkalan atau dan warung dan memasarkan tabung gas 12 kg hasil dari pemindahan LPG 3 kg yang dilakukan oleh MU," katanya.
Baca juga: Pemerintah Bayar Kompensasi Penyaluran BBM dan LPG Subsidi ke Pertamina Senilai Rp 64,5 Triliun
Di sampaikan Trisno, berdasarkan hasil penyidikan, modus operandi yang dilakukan oleh tersangka adalah dengan membeli LPG 3 kg subsidi.
Kemudian memindahkan isi gas tersebut menggunakan alat suntik gas, ke tabung LPG non subsidi berukuran 12 kg.
Dengan cara meletakkan tabung LPG 3 kg di atas gas LPG 22 kg dan disambung dengan alat suntik gas.
"Supaya tidak terjadi ledakan pada saat melakukan penyuntikan, pelaku menggunakan es batu untuk menurunkan suhu serta mempercepat proses pemindahan," ucapnya.
Baca juga: Kementerian ESDM Ingin Diversifikasi untuk Kurangi Impor LPG
Kemudian dalam aksinya, untuk mengisi tabung gas LPG ukuran 12 kg, pelaku menggunakan sebanyak 4 tabung gas LPG subsidi ukuran 3 kg.
Pelaku membeli tabung gas LPG ukuran 3 kg seharga Rp 18 ribu, dan menjual tabung gas non subsidi ukuran 12 kg seharga Rp 145 ribu.