Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok RD, Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Mojokerto, Pernah Jadi Korban Pelecehan

RD, guru ngaji pelaku pencabulan sesama jenis di Mojokerto, pernah menjadi korban pelecehan saat kecil. Berikut sosoknya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sosok RD, Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Mojokerto, Pernah Jadi Korban Pelecehan
TribunJatim.com Mohammad Romadoni/Kompas.com Moh Syafi'i
RD (40), guru ngaji di Mojokerto, Jawa Timur, tersangka pencabulan sesama jenis. RD pernah menjadi korban pelecehan saat kecil. Berikut sosoknya. 

Di sana, korban diminta memegang ponsel miliknya yang sedang memutar video asusila.

Baca juga: 3 Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Mojokerto Trauma, Diduga Berlangsung sudah Lama

Ketika itulah RD melakukan pelecehan seksual.

“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum."

"Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Rabu (13/7/2022), dilansir Kompas.com.

Hingga saat ini, ujar dia, ada tiga anak yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan RD.

Para korban tersebut, kata Apip, berani menyampaikan setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

RD Cabuli hingga 25 Kali

BERITA TERKAIT

Dari pengakuan korban, aksi pencabulan tak hanya dilakukan RD sekali.

Diketahui, RD menjalankan aksinya sejak awal Januari hingga Februari 2022

Ada korban yang mengalami pencabulan hingga belasan kali.

Bahkan, satu korban dicabuli sebanyak 25 kali, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Guru Ngaji di Mojokerto, Korbannya 3 Murid, Pelaku Punya Kelainan

Para korban tidak berani melaporkan kejadian ini karena takut dengan ancaman guru ngaji RD tersebut.

Selain itu, korban merasa malu jika dianggap tidak taat kepada guru yang selama ini mengajari belajar di TPQ.

Teracanam Hukuman 15 Tahun Penjara

(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan sesama jenis guru ngaji di Mojokerto dan (KANAN) RD, guru ngaji yang melecehkan 3 muridnya saat diamankan pihak kepolisian.
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan sesama jenis guru ngaji di Mojokerto dan (KANAN) RD, guru ngaji yang melecehkan 3 muridnya saat diamankan pihak kepolisian. (Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni dan Instagram.com/polres_mojokerto)
Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas