Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Sosok RD, Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Mojokerto, Pernah Jadi Korban Pelecehan

RD, guru ngaji pelaku pencabulan sesama jenis di Mojokerto, pernah menjadi korban pelecehan saat kecil. Berikut sosoknya.

Penulis: Pravitri Retno Widyastuti
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
zoom-in Sosok RD, Guru Ngaji Pelaku Pencabulan Sesama Jenis di Mojokerto, Pernah Jadi Korban Pelecehan
TribunJatim.com Mohammad Romadoni/Kompas.com Moh Syafi'i
RD (40), guru ngaji di Mojokerto, Jawa Timur, tersangka pencabulan sesama jenis. RD pernah menjadi korban pelecehan saat kecil. Berikut sosoknya. 

TRIBUNNEWS.COM - Guru ngaji di Mojokerto, Jawa Timur, berinisial RD (40), ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan sesama jenis terhadap tiga muridnya.

Korban RD diketahui berusia 12 tahun dan 15 tahun.

Dalam menjalankan aksinya, RD beralasan mengecek apakah muridnya sudah akil balig atau belum.

Lantas, siapakah sosok RD?

RD adalah seorang guru mengaji di sebuah Taman Pendidikan Al-Qur'an di wilayah Sooko, Mojokerto.

Semasa kecil, ia ternyata pernah menjadi korban pelecehan seksual sesama jenis.

Baca juga: ALASAN Guru Ngaji di Mojokerto Cabuli Murid: Pernah Jadi Korban Kasus Serupa, Idap Pedofil-Biseksual

"Kecil dahulu mendapat perlakuan seperti itu (pelecehan seksual) di lingkungan," terang asat Reskrim Polres Mojokerto, AKP Gondam, Rabu (13/7/2022), dikutip dari TribunJatim.com.

BERITA TERKAIT

Kesehariannya, RD memiliki seorang istri dan dua anak.

Namun, menurut pemeriksaan psikologis, ia mengalami kelainan orientasi seksual.

Ini diperkuat tes psikologis dari kepolisian dan petugas Pusat Pelayanan Terpadu, Pemberdayaan Perempuan dan Anak (P2TP2A) Kabupaten Mojokerto.

Sementara itu, menurut Psikolog dari Women's Crisis Center (WCC) Mojokerto, R Dewi Novita Kurniawati, RD mengidap kelainan orientasi seksual pedofil-biseksual.

“Pelaku mengidap kelainan seksual, pedofil-biseksual. Karena korbannya ini sesama jenis dan masih anak-anak,” kata Dewi, dikutip dari Kompas.com.

Modus Pelaku

RD (40), guru ngaji sebuah TPQ di wilayah Kecamatan Sooko, digelandang di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022).
RD (40), guru ngaji sebuah TPQ di wilayah Kecamatan Sooko, digelandang di Mapolres Mojokerto, Jawa Timur, Rabu (13/7/2022). (KOMPAS.COM/MOH. SYAFIÍ)

Ketika menjalankan aksinya, RD mengajak korban masuk ke kantor sekretariat TPQ.

Di sana, korban diminta memegang ponsel miliknya yang sedang memutar video asusila.

Baca juga: 3 Bocah Korban Pelecehan Sesama Jenis Guru Ngaji di Mojokerto Trauma, Diduga Berlangsung sudah Lama

Ketika itulah RD melakukan pelecehan seksual.

“Pelaku berpura-pura membujuk santri dengan dalih sudah akil balig apa belum."

"Kemudian pelaku melakukan pelecehan seksual," ungkap Kapolres Mojokerto, AKBP Apip Ginanjar, Rabu (13/7/2022), dilansir Kompas.com.

Hingga saat ini, ujar dia, ada tiga anak yang melaporkan diri sebagai korban pelecehan seksual yang dilakukan RD.

Para korban tersebut, kata Apip, berani menyampaikan setelah mendapatkan bantuan dari berbagai aktivis anti kekerasan seksual serta LBHNU Kabupaten Mojokerto.

RD Cabuli hingga 25 Kali

Dari pengakuan korban, aksi pencabulan tak hanya dilakukan RD sekali.

Diketahui, RD menjalankan aksinya sejak awal Januari hingga Februari 2022

Ada korban yang mengalami pencabulan hingga belasan kali.

Bahkan, satu korban dicabuli sebanyak 25 kali, sebagaimana diberitakan Kompas.com.

Baca juga: Fakta Pelecehan Sesama Jenis oleh Guru Ngaji di Mojokerto, Korbannya 3 Murid, Pelaku Punya Kelainan

Para korban tidak berani melaporkan kejadian ini karena takut dengan ancaman guru ngaji RD tersebut.

Selain itu, korban merasa malu jika dianggap tidak taat kepada guru yang selama ini mengajari belajar di TPQ.

Teracanam Hukuman 15 Tahun Penjara

(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan sesama jenis guru ngaji di Mojokerto dan (KANAN) RD, guru ngaji yang melecehkan 3 muridnya saat diamankan pihak kepolisian.
(KIRI) Polisi saat memperlihatkan barang bukti kasus pelecehan sesama jenis guru ngaji di Mojokerto dan (KANAN) RD, guru ngaji yang melecehkan 3 muridnya saat diamankan pihak kepolisian. (Kolase Tribunnews.com: Tribun Jatim Network/Mohammad Romadoni dan Instagram.com/polres_mojokerto)

Dikutip dari SuryaMalang.com, polisi telah mengamankan barang bukti berupa pakaian korban dan ponsel milik pelaku.

Dalam ponsel milik RD, terdapat video asusila yang dipertontonkan ke korban.

"Barang bukti yang kita amankan ada pakaian milik korban dan juga handphone dari pelaku ada sejumlah video porno juga yang dipertontonkan ke korban, terang AKBP Apip Ginanjar.

Atas perbuatannya, RD dijerat Pasal 82 KUHP ayat 1 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Ancaman hukuman maksimal 15 tahun penjara," pungkasnya.

(Tribunnews.com/Pravitri Retno W, TribunJatim.com/SuryaMalang.com/Mohammad Romadoni, Kompas.com/Moh Syafi'i/Maya Citra Rosa)

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Populer

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas