Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Viral Video Berdurasi 19 Detik Tampilkan Wanita Berambut Pirang di Baubau, Ini Pengakuan Pemerannya

Video joget TikTok berdurasi 19 detik yang menampilkan seorang karyawati sekaligus selebgram Baubau, Sulawesi Tenggara viral di media sosial.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Viral Video Berdurasi 19 Detik Tampilkan Wanita Berambut Pirang di Baubau, Ini Pengakuan Pemerannya
handover/ Tribunsultra.com
Video joget TikTok berdurasi 19 detik yang menampilkan seorang wanita berambut pirang di Baubau, Sulawesi Tenggara, viral di media sosial. 

“Videonya itu sudah lama dan sudah dihapus juga sebelum viral,” ujarnya dikonfirmasi via WhatsApp pada Rabu (13/7/2022).

RA juga menolak karena banyak kalangan mengaitkan aksinya dengan profesinya sebagai karyawan Bank di Sultra.

Baca juga: Kenalan lewat Medsos, Bocah 11 Tahun di Baubau Dilecehkan Temannya , Modus Diajak Bertemu

Pasalnya, RA mengatakan, tak ada atribut bank dalam video viral lawasnya itu.

“Soal menyoroti pekerjaan itu sama sekali tidak masuk akal,” ujar RA.

“Karena di situ tidak ada sama sekali atribut bank dan pakaian kantor,” tambahnya.

Sementara itu, Kapolres Baubau AKBP Erwin Pratomo, pihaknya masih harus berkoordinasi ahli komunikasi dan informasi terkait beredarnya video viral tersebut.

Sejauh ini, katanya, tidak ditemukan pelanggaran hukum dalam video TikTok yang viral dan beredar luas di masyarakat tersebut.

Berita Rekomendasi

“Terkait perihal TikTok oknum karyawati perbankan di Kota Baubau tersebut, bahwa dalam hal ini kami masih harus berkordinasi dengan ahli komunikasi dan informasi (kominfo),” kata AKBP Erwin dalam keterangannya, Kamis (14/7/2022).

Polisi merujuk Undang-Undang (UU) No 44 Tahun 2008 tentang Pornografi.

Video viral tersebut tidak memenuhi unsur yang termuat dalam pasal 4 ayat 1 yaitu pornografi atau porno aksi.

“Bahwa dalam pasal tersebut harus termuat unsur perenggamaan, kekerasan seksual, martubrasi, onani, ketelanjangan alat kelamin atau pornografi anak,” jelasnya.

Sementara itu, Direktur Kepatuhan Bank Sultra, Harianto, mengaku belum melihat video yang beredar.

Dia juga belum mengetahui siapa sosok pemeran video viral yang disebut-sebut karyawati bank tersebut.

Harianto hanya menyebut karyawati Bank Sultra seyogyanya tidak melakukan perbuatan itu.

“Kalau ada yang seperti itu, itu pelanggaran disiplin, tidak boleh seperti itu,” katanya ditemui di Kantor Otoritas Jasa Keuangan atau OJK Sultra, Jl Abdullah Silondae, Kota Kendari, Rabu (13/4/2022).

Penulis: Risno Mawandili

Artikel ini telah tayang di TribunnewsSultra.com dengan judul Videonya Tetap Viral Meskipun Akun TikTok di Private, Karyawati Bank di Baubau: Sudah Dihapus Juga

Sumber: Tribun Sultra
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas