Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Jadi Pengguna Sabu, Oknum Kadus di Lumajang : 'Itu untuk Dopping'

Oknum kadus itu diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lumajang di sekitaran Kecamatan Tempeh dalam kondisi membawa sabu seberat 3,59 gram

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Jadi Pengguna Sabu, Oknum Kadus di Lumajang : 'Itu untuk Dopping'
Tribun Papua
Ilustrasi sabu-sabu - Rudik (43), Kepala Dusun Krajan Tengah, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba 

Laporan Wartawan Tribun Jateng  Tony Hermawan

TRIBUNNEWS.COM, LUMAJANG - Rudik (43), Kepala Dusun Krajan Tengah, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, Kabupaten Lumajang Jawa Timur menjadi tersangka kasus penyalahgunaan narkoba.

Ia menjadi tersangka kasus penggunaan dan penjualan sabu-sabu.

Ia diringkus anggota Satresnarkoba Polres Lumajang di sekitaran Kecamatan Tempeh dalam kondisi membawa sabu seberat 3,59 gram.

Kini Rudik hanya bisa menyesali perbuatannya di penjara.

Rudik mengaku ketagihan narkoba baru hitungan bulan.

Entah benar atau tidak. Namun, alasannya menggunakan sabu agar bisa rajin bekerja.

Berita Rekomendasi

"Baru satu bulan. Itu untuk dopping," katanya saat ditemui di Polres Lumajang.

Baca juga: Kronologi Oknum TNI-Polri Penyelundup Sabu dan Ganja hingga Terancam Hukuman Mati

Sementara itu, Kapolres Lumajang AKBP Dewa Putu Eka Darmawan mengatakan, bahwa sudah lama menjadi incaran polisi.

Rudil telah dicurigai sebagai seorang perantara bandar.

Sebab, barang bukti yang diamankan dari Rudik tergolong banyak. Bahkan, sabu milik Rudik sudah dikemas dalam plastik klip kecil-kecil.

"Dia ngakunya dapat barang dari orang di Pasirian," ujarnya.

Rudik (baju tahanan nomor 69) Kepala Dusun Krajan Tengah, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, ditangkap polisi karena terjerat kasus sabu-sabu.
Rudik (baju tahanan nomor 69) Kepala Dusun Krajan Tengah, Desa Nguter, Kecamatan Pasirian, ditangkap polisi karena terjerat kasus sabu-sabu. (TRIBUNJATIM.COM/TONY Hermawan)

Rudik kini terancam bisa diganjar hukuman penjara sesingkat-singkatnya selama 5 tahun. Tapi juga bisa terkena hukuman penjara maksimal 20 tahun. Karena, polisi menjeratnya dengan Pasal 114 ayat (2) UURI Nomor 35 tahun 2009 tentang narkotika.

Diakui Kapolres, peredaran narkoba di Lumajang sudah menjadi masalah yang cukup serius. Sebab, dalam kurun waktu tiga bulan ungkap kasus narkoba di polres cukup mendominasi.

Ada sebanyak 29 pengedar dan 4 tersangka pengguna narkoba ditangkap. Dari tangkapan tersebut polisi mengamankan peredaran sabu sebanyak 22,78 gram sabu. Kemudian, 14.139 butir pil dobel L terkumpul.

Oleh karena itu, kapolres pangkat dua bunga melati emas ini mengajak semua lapisan ikut memerangi narkoba.

Siapa saja yang mengetahui ada peredaran narkoba diminta untuk melapor. Supaya peredaran narkoba di Lumajang bisa diberantas secara maksimal.

Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Harusnya Jadi Panutan, Kepala Dusun di Lumajang Malah Nyambi Jual Sabu, Alasannya Biar Rajin Bekerja

Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas