Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur Sudah Ditahan, Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
ME ditahan per hari ini, Rabu (3/7/2024) dan diancam dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
TRIBUNNEWS.COM - Inilah kabar terbaru soal pengasuh pondok pesantren (ponpes) di Lumajang, Jawa Timur berinisial ME yang menikah siri dengan seorang gadis di bawah umur.
Terbaru, ME yang telah ditetapkan sebagai tersangka sudah ditahan di Polres Lumajang.
ME ditahan per hari ini, Rabu (3/7/2024), dan diancam dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
"Tersangka kita kenakan Pasal 81 UU Nomor 17 Tahun 2016, ancaman hukumannya maksimal 15 tahun penjara," ujar Kapolres Lumajang, AKBP Muhammad Zainul Rofik, dikutip dari Kompas.com.
Rofik menuturkan pihaknya juga masih melakukan penyelidikan dan tak menutup kemungkinan bertambahkanya tersangka.
"Nanti kita identifikasi lebih lanjut apakah ada kemungkinan bertambahnya tersangka," ujarnya.
Diektahui, ME diperiksa penyidik Satreskrim Polres Lumajang kemarin, Selasa (2/7/2024).
"Sudah kami periksa tersangka, tahan. Rencana segera akan kami tahan. Yang bersangkutan kooperatif," ujar Kasatreskrim Polres Lumajang, AKP Achmad Rochim.
Mengutip TribunJatim.com, motif tersangka melakukan pernikahan siri masih didalami pihak kepolisian.
"Disangkakan pasal persetubuhan undang-undang perlindungan anak," katanya.
Sementara itu, Misdianto, kuasa hukum tersangka, menuturkan pihaknya akan menghormati seluruh proses hukum yang berjalan.
Baca juga: Pengasuh Ponpes di Lumajang jadi Tersangka dan Ditahan, Nikahi Gadis di Bawah Umur Tanpa Wali
"Perihal langkah hukum selanjutnya kami akan berdiskusi dulu," katanya.
Ia juga menuturkan, kliennya selama ini selalu berusaha memenuhi panggilan polisi.
"Sejauh ini tersangka tetap tinggal di kediamannya tersebut (di Candipuro). Tidak benar kalau disebut kabur dan ini sudah kooperatif memenuhi panggilan polisi," paparnya.