Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur Sudah Ditahan, Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
ME ditahan per hari ini, Rabu (3/7/2024) dan diancam dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
Diwartakan sebelumnya, seorang pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang menjadi tersangka setelah nikahi gadis yang masih berusia 16 tahun.
Nikah siri tersebut terjadi pada pertengahan Agustus 2023 lalu.
Kini pengasuh ponpes berinisial ME tersebut sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Kasus nikah siri anak di bawah umur ini pertama kali diketahui oleh ayah korban berinisial MR (39).
MR mulanya tak tahu anak perempuannya sudah menikah.
Ia baru mengetahui putrinya sudah menikah setelah tetangganya banyak membicarakan korban tengah hamil.
MR mengaku selama ini korban tak pernah bercerita kepadanya, terlebih soal pernikahannya dengan ME.
Setelah mengetahui hal tersebut, MR kemudian melaporkan ME ke Polres Lumajang, Selasa (14/5/2024) lalu.
"Saya tahunya karena ramai diisukan anak saya hamil, padahal saya tidak pernah menikahkan dia, selama ini dia juga tidak pernah bercerita," ujar MR, dikutip dari Kompas.com.
Ia menuturkan putrinya bukanlah santri di pondok pesantren yang diasuh ME.
"Anak saya tidak mondok di sana, mungkin tahunya karena anak saya sering ikut majelisan," ujarnya.
Baca juga: Kondisi Ponpes di Lumajang usai Pengasuh jadi Tersangka Pernikahan di Bawah Umur, Izin Dipertanyakan
Korban mengaku kepada ayahnya bahwa ia diiming-imingi uang sebesar Rp300 ribu dan akan dibahagiakan.
Mulanya korban menolak, hingga akhirnya ME berhasil memperdaya korban.
"Ngakunya dijanjikan mau disenengin dan dikasih uang Rp300.000," ucap MR.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.