Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur Sudah Ditahan, Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara
ME ditahan per hari ini, Rabu (3/7/2024) dan diancam dengan Pasal 81 ayat 1 UU Nomor 17 Tahun 2016 tentang Perlindungan Anak.
Penulis: Muhammad Renald Shiftanto
Editor: Febri Prasetyo
![Pengasuh Ponpes yang Nikahi Gadis di Bawah Umur Sudah Ditahan, Terancam Maksimal 15 Tahun Penjara](https://asset-2.tstatic.net/tribunnews/foto/bank/images/ilustrasi-borgol-uyg78.jpg)
freepik
Ilustrasi borgol. Inilah kabar terbaru soal pengasuh pondok pesantren (Ponpes) di Lumajang, Jawa Timur berinisial ME yang nikahi siri seorang gadis di bawah umur.
MR menuturkan korban dan ME tak tinggal satu rumah.
ME hanya bertemu dengan korban untuk menyalurkan hasratnya lalu korban dipulangkan.
ME, lanjut MR, tak pernah berhubungan dengan korban di rumahnya sendiri, melainkan di rumah seseorang berinisial V.
"Jadi kalau anak saya mau ke sana pasti ada yang jemput terus ada yang ngantar pulang," ujarnya.
Artikel ini telah tayang di TribunJatim.com dengan judul Nasib Pengasuh Ponpes di Lumajang Nikahi Siri Santriwati di Bawah Umur, Polisi: Segera Kami Tahan
(Tribunnews.com, Muhammad Renald Shiftanto)(TribunJatim.com, Erwin Wicaksono)(Kompas.com, Miftahul Huda)
BERITA TERKAIT