Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Palembang, Berdalih Kecanduan Film Dewasa, Aksi Dipergoki Adik Korban
Berikut fakta-fakta ayah rudapaksa anak kandung di Palembang. Pelaku berdalih kecanduan film dewasa hingga aksi dipergoki adik korban.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Tiara Shelavie
TRIBUNNEWS.COM - Kasus ayah tega rudapaksa anak kandungnya sendiri terjadi di Kota Palembang, Sumatera Selatan.
Dilaporkan pelaku rudapaksa pria 37 tahun berinisial KAI.
Sementara korbannya korban rudapaksa anak kandung dari pelaku sendiri sebut saja namanya Bunga (14).
Pelaku rudapaksa korban pertama kali saat Bunga duduk di bangku 1 SMP. Aksi bejat KAI berlanjut hingga selama satu tahun.
Berikut fakta-fakta kasus ayah rudapaksa anak kandung di Palembang dihimpun dari TribunSumsel.com dan Kompas.com, Selasa (19/7/2022):
Awal kasus
Baca juga: Pria Banjarmasin Tega Rudapaksa Anak Kandung, Kejiwaan Pelaku Diperiksa dan Ini Hasilnya
Kasus ini bermula saat ibu korban menaruh curiga lantaran Bunga yang awalnya ceria tiba-tiba menjadi murung.
Bunga kemudian memberanikan diri untuk menceritakan apa yang ia alami.
Tahu anaknya dirudapaksa oleh suminya sendiri, ibu korban membuat laporan ke Satreskrim Polrestabes Palembang.
Pelaku KAI berhasil diamankan pihak kepolisian pada Senin (18/7/2022).
Beraksi puluhan kali
Kasat Reskrim Polrestabes Palembang Kompol Tri Wahyudi menjelaskan, pelaku sudah rudapaksa korban hingga 30 kali.
Korban pertama kali dinodai pada awal tahun 2021.
Aksi terakhir pelaku terjadi pada Kamis tanggal 19 Mei 2022 sekira pukul 02.00 WIB.
"Aksi keji dilakukan pelaku selama kurang lebih satu tahun terakhir," beber Wahyudi.
Wahyudi melanjutkan penjelasannya, aksi pelaku sebetulnya pernah dipergoki adik korban.
Baca juga: Ayah Kandung di Balajara Akui Rudapaksa Putrinya Sendiri, Kini Terancam 15 Tahun Penjara
Namun adik dari Bunga takut melapor karena diancam oleh pelaku.
"Anaknya yang kedua itu laki-laki saat tahu kakaknya dinodai dia juga diancam sehingga takut terhadap pelaku," tegas Wahyudi.
Kini KAI sudah ditetapkan sebagai tersangka.
Ia dijerat Undang-undang nomor 35 tahu 2022 tentang perlindungan anak dengan hukuman penjara selama 15 tahun.
Berdalih kecanduan film dewasa
KAI di hadapan polisi mengakui perbuatannya, termasuk dirinya berdalih rudapaksa anak kandungnya karena kecanduan film dewasa.
"Saya tidak tahan karena sering nonton dewasa. Istri selalu pergi ke tempat orangtuanya saat saya beraksi," jelas KAI.
Baca juga: Kini Mendekam di Penjara, Paman Ini Tega Rudapaksa Keponakan, Begini Kronologinya
Tersangka menyebut, dirinya menjalankan aksi saat ibu korban tidak berada di rumah.
Ia memasuki kamar korban dan memberikan ancaman agar Bunga mau melayani nafsunya.
"Saya ancam bakal membunuh supaya tidak cerita ke siapa-siapa termasuk ke istri saya," aku KAI.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Kompas.com/Aji YK Putra)(TribunSumsel.com/Rachmad Kurniawan)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.