Bukan Disetor ke Bank, 2 Agen BRILink Tilap Uang Rp 2,6 Miliar Setoran Nasabah
Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini
TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Dua orang Agen BRILink di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menjadi tersangka penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI.
Kedua oknum agen BRILink yang telah ditahan polisi itu bernama Marsidi (41) dan Ruslan (43) ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.
Kedua tersangka diduga menggelapkan setoran uang nasabah di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.
Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan kronologi oknum agen BRILink gelapkan uang nasabah.
Kedua tersangka bekerjasama dengan bank BRI lalu ditunjuk sebagai agen BRILink.
Baca juga: Hingga Akhir Tahun Ini, Agen BRILink Ditargetkan Mencapai 600 Ribu
Penunjukkan itu juga dilengkapi dengan surat perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.
"Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo melalui kedua pelaku yang merupakan agen Brilink," kata Barly Ramadhany saat menggelar press rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022).
Namun oleh kedua tersangka, uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak disetorkan ke Bank BRI melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.
Akibat perbuatan itu, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp2,6M dari rentang waktu 2020 hingga 2022.
"Total itu dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet," ujarnya.
Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI terkait setorannya melalui agen Brilink yang diduga tidak disetorkan.
Bank BRI lalu melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu.
"Dari Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka," ujarnya.
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 50 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP.
Lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak Rp.100 M.
Sementara itu, tersangka Marsidi mengaku khilaf menyelewengkan uang setoran nasabah yang berjumlah besar.
Diakuinya, uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kira-kira Rp 600 juta yang tidak saya setor. Uangnya saya pakai pribadi, sisanya saya beli tanah di Banyuasin," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Agen BRILink di Banyuasin Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar, Habis Untuk Ini
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.