Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Bukan Disetor ke Bank, 2 Agen BRILink Tilap Uang Rp 2,6 Miliar Setoran Nasabah

Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Bukan Disetor ke Bank, 2 Agen BRILink Tilap Uang Rp 2,6 Miliar Setoran Nasabah
ist
Dua orang Agen BRILink yakni, Marsidi dan Ruslan di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan (Sumsel) menjadi tersangka penggelapan, tilap uang setoran senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI, dan kini sudah diamankan di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022). 

Laporan Wartawan Tribun Sumsel Shinta Dwi Anggraini

TRIBUNNEWS.COM, BANYUASIN - Dua orang Agen BRILink di wilayah Kabupaten Banyuasin Provinsi Sumatera Selatan menjadi tersangka penggelapan uang setoran nasabah senilai Rp 2,6 miliar milik puluhan nasabah Bank BRI.

Kedua oknum agen BRILink yang telah ditahan polisi itu bernama Marsidi (41) dan Ruslan (43) ditangkap anggota Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel.

Kedua tersangka diduga menggelapkan setoran uang nasabah di Desa Mekar Sari, Kelurahan Mekar Sari, Kecamatan Karang Agung Ilir Kabupaten Banyuasin.

Direktur Reserse Kriminal Khusus (Dirkrimsus) Polda Sumsel, Kombes Pol Barly Ramadhany mengatakan kronologi oknum agen BRILink gelapkan uang nasabah.

Kedua tersangka bekerjasama dengan bank BRI lalu ditunjuk sebagai agen BRILink.

Baca juga: Hingga Akhir Tahun Ini, Agen BRILink Ditargetkan Mencapai 600 Ribu

 Penunjukkan itu juga dilengkapi dengan surat perjanjian kerjasama antara Bank BRI dengan kedua pelaku.

BERITA REKOMENDASI

"Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan yang sudah jatuh tempo melalui kedua pelaku yang merupakan agen Brilink," kata Barly Ramadhany saat menggelar press rilis tersangka dan barang bukti di Mapolda Sumsel, Selasa (19/7/2022).

Namun oleh kedua tersangka, uang setoran kredit usaha pedesaan nasabah tidak disetorkan ke Bank BRI melainkan digunakan untuk kepentingan pribadi.

Akibat perbuatan itu, Bank BRI mengalami kerugian sebesar Rp2,6M dari rentang waktu 2020 hingga 2022.

"Total itu dari 42 nasabah di Unit Polygon dan Unit Maskarebet," ujarnya.

Terungkapnya kasus ini bermula dari adanya laporan nasabah ke pihak Bank BRI terkait setorannya melalui agen Brilink yang diduga tidak disetorkan.


Bank BRI lalu melaporkan hal tersebut ke SPKT Polda Sumsel pada 7 Juli 2022 lalu.

"Dari Subdit II Perbankan Ditreskrimsus Polda Sumsel bergerak cepat melakukan penyelidikan langsung gelar perkara menetapkan dua tersangka," ujarnya.

Halaman
12
Sumber: Tribun Sumsel
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas