Bukan Disetor ke Bank, 2 Agen BRILink Tilap Uang Rp 2,6 Miliar Setoran Nasabah
Sebagai agen Brilink keduanya diperbolehkan menarik dan menghimpun dana setoran dari masyarakat untuk pembayaran fasilitas kredit usaha pedesaan
Editor: Eko Sutriyanto
Atas perbuatannya, kedua tersangka terancam dijerat dengan pasal 50 undang-undang nomor 10 tahun 1998 tentang Perbankan Subsider pasal 374 KUHP.
Lebih Subsider pasal 372 KUHP dengan ancaman hukuman penjara sekurang kurangnya tiga tahun dan paling lama delapan tahun serta denda lima miliar dan paling banyak Rp.100 M.
Sementara itu, tersangka Marsidi mengaku khilaf menyelewengkan uang setoran nasabah yang berjumlah besar.
Diakuinya, uang tersebut dia gunakan untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari.
"Kira-kira Rp 600 juta yang tidak saya setor. Uangnya saya pakai pribadi, sisanya saya beli tanah di Banyuasin," ucapnya.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Dua Agen BRILink di Banyuasin Ditangkap Polisi, Gelapkan Uang Nasabah Rp 2,6 Miliar, Habis Untuk Ini