Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan di Pamekasan Ditangkap karena Memeras Mantan Kades Rp 80 Juta

Dari tangan tersangka pelaku pemerasan, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Wartawan dan Pegawai Kecamatan di Pamekasan Ditangkap karena Memeras Mantan Kades Rp 80 Juta
istimewa
Ilustrasi pemerasan - Mantan Kepala Desa Tanjung, Saridah  menjadi salah korban pemerasan yang dilakukan  oknum wartawan media online di Pamekasan dengan permintaan uang puluhan juta 

Laporan Wartawan TribunMadura.com, Kuswanto Ferdian 

TRIBUNNEWS.COM,  PAMEKASAN -  Mantan Kepala Desa Tanjung, Saridah  menjadi salah korban pemerasan yang dilakukan  oknum wartawan media online di Pamekasan dengan permintaan uang puluhan juta.

Saat akan memeras, oknum wartawan berinisial MS ini dibantu oleh mediator dari salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan berinisial SB.

MS dan SB akhirnya ditangkap Satreskrim Polres Pamekasan, Madura.

Kepala unit (Kanit) Pidana Umum (Pidum), Ipda M Kadarisman menyampaikan, ditangkapnya dua terduga pelaku pemerasan itu bermula dari laporan Saridah ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan pada Senin (19/7/2022) malam sekitar pukul 20.42 WIB.

Malam itu korban melapor ke Kantor Satreskrim Polres Pamekasan karena merasa diperas oleh oknum wartawan media online.

Baca juga: Karyawati Swasta asal Kediri Nyambi Jadi Mucikari, Ditangkap Aparat Polres Pamekasan

Penjelasan korban kepada olisi, beberapa hari sebelumnya selalu ditekan dan dimintai uang puluhan juta oleh oknum wartawan media online.

Berita Rekomendasi

Permintaan uang puluhan juta terhadap korban itu bermula dari pemberitaan media online yang ditulis terduga pelaku mengenai penggunaan Dana Desa (DD) dan Alokasi Dana Desa (ADD) Tanjung.

"Oknum wartawan tersebut menyanggupi untuk menghapus berita tersebut," kata Ipda M Kadarisman.

Menurut Ipda Kadarisman, mulanya oknum wartawan media online itu meminta uang senilai Rp 80 juta terhadap korban.

Namun setelah terduga pelaku melakukan negoisasi dengan korban, permintaan uang penghapusan berita itu turun menjadi Rp 60 juta tapi akhirnya, disepakati membayar Rp 30 juta. 

"Korban cuma memberi DP Rp 4 juta. Kami tangkap di Cafe Tomang Dusun Badung Tengah, Desa Larangan Badung, Kecamatan Palengaan," ujarnya.


Saat diinterogasi polisi, oknum wartawan media online yang hendak melakukan pemerasan itu memakai perantara yaitu salah satu pegawai Kecamatan Pegantenan.

Dari tangan tersangka, polisi mengamankan barang bukti berupa dua buah hp, dan uang tunai Rp 4 juta. 

"Tersangka inisial MS alias M, dan SB," bebernya.

Kini dua tersangka itu ditahan di rumah tahanan Polres Pamekasan.

Keduanya dikenakan pasal 368 ayat 1 KUHP Subsider 369 ayat 1 KUHP Subsider 378 ayat 1 KUHP Junto 55, dengan ancaman hukuman 9 tahun penjara.

Artikel ini telah tayang di TribunMadura.com dengan judul Oknum Wartawan Peras Mantan Kades, Sempat Tulis Dugaan Kasus Hingga Minta Rp 80 Juta

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas