Pria Berusia 63 Tahun di Aceh Tamiang Rudapaksa Anak Tiri, Pelaku Berulangkali Ancam Korban
Penangkapan warga Aceh Tamiang didasari laporan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadap putri tiri
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Serambi Indonesia Rahmad Wiguna
TRIBUNNEWS.COM, ACEH - Pria berinisial RD (66), diamankan polisi saat berada di rumahnya di Bandarpusaka, Aceh Tamiang, Minggu (17/7/2022).
Pria lansia ini menjadi tersangka kasus pemerkosaan atau rudapaksa terhadap anak tirinya yang masih berumur 13 tahun.
Kapolres Aceh Tamiang AKBP Imam Asfali mengatakan, penangkapan pelaku tanpa ada perlawanan.
"Tidak ada perlawanan, tersangka langsung kita amankan," kata Imam melalui Kasat Reskrim, AKP Muhammaf Isral, Selasa (19/7/2022).
Baca juga: Ayah Rudapaksa Anak Kandung di Palembang, Berdalih Kecanduan Film Dewasa, Aksi Dipergoki Adik Korban
Penangkapan ini didasari laporan pemerkosaan yang dilakukan tersangka terhadal putri tirinya.
Berdasarkan keterangan korban, aksi bejat ayah tirinya itu sudah berlangsung sejak Desember 2021 hingga Juli 2022 atau selama 8 bulan.
"Lokasi kejahatan ini seluruhnya terjadi di rumah tersangka saat kondisi sepi," beber Isral.
Setiap melakukan aksinya, pria renta ini kerap mengancam korban.
Ancaman ini membuat tersangka semakin leluasa karena korban takut melaporkan kasus pemerkosaan itu kepada orang lain.
"Hingga akhirnya korban menceritakan ini kepada kakaknya," ungkap Isral.
Sang kakak kemudian meneruskan laporan ini kepada ayah kandung mereka yang dilanjutkan kepada polisi.
Saat ini, tersangka masih menjalani pemeriksaan intensif dan sudah mengakui kejahatannya.
"Atas perbuatannya tersangka dijerat Pasal 47 Jo Pasal 50 Jo 34 Qanun Aceh Nomor 6 Tahun 2014 tentang Hukum Jinayat," pungkas Isral.
Artikel ini telah tayang di SerambiNews.com dengan judul Modal Ancaman, Pria Lansia di Aceh Tamiang Tega Rudapaksa Anak Tiri Selama 8 Bulan
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.