5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank
Berikut fakta-fakta kasus penipuan guru SD di Kabupaten Gunungkidul dengan total kerugian Rp 8 miliar. Uang hasilnya untuk membayar utang bank.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang guru SD lakukan penipuan dengan modus trading kripto terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY.
Dilaporkan pelaku penipuan berinisial AP (41), warga Kecamatan Tanjungsari.
Sementara korbannya berjumlah puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.
Kini, pelaku yang berstatus guru PNS tersebut sudah diamankan polisi dan terancam penjara 6 tahun penjara.
Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut 5 fakta kasus penipuan guru SD di Gunungkidul dirangkum dari Kompas.com dan TribunJogja.com, Rabu (20/7/2022):
1. Awal Kasus
Baca juga: Polisi Gadungan di Cilacap Tipu PNS hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Catut Nama Rektor UGM
Kasus ini bermula saat polisi berhasil menangkap warga Tangerang Selatan, Banten berinisial V (60) pada Februari 2022 lalu.
Ia merupakan pemilik bisnis investasi berupa trading uang digital jenis kripto.
Polisi kemudian melakukan pengembangan dan muncullah nama tersangka baru yakni AP.
Dalam bisnis ini, AP memiliki posisi sebagai leader atau marketing yang bertugas mencari investor di wilayah Kabupaten Gunungkidul.
AP lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2022.
2. Modus Pelaku
Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri membeberkan modus yang digunakan AP.
AP mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan 5 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.