Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank

Berikut fakta-fakta kasus penipuan guru SD di Kabupaten Gunungkidul dengan total kerugian Rp 8 miliar. Uang hasilnya untuk membayar utang bank.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Arif Fajar Nasucha
zoom-in 5 Fakta Guru SD di Gunungkidul Tipu 87 Orang hingga Rugi Rp 8 Miliar, Uang untuk Bayar Utang Bank
Kolase Tribunnews.com: TRIBUNJOGJA.COM / Alexander Ermando dan Tribunnews.com/Istimewa
(KIRI) Ilustrasi uang dan (KANAN) AP, guru SD di Gunungkidul yang lakukan penipuan dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus seorang guru SD lakukan penipuan dengan modus trading kripto terjadi di Kabupaten Gunungkidul, DIY.

Dilaporkan pelaku penipuan berinisial AP (41), warga Kecamatan Tanjungsari.

Sementara korbannya berjumlah puluhan orang dengan total kerugian mencapai Rp 8 miliar.

Kini, pelaku yang berstatus guru PNS tersebut sudah diamankan polisi dan terancam penjara 6 tahun penjara.

Bagaimana kelengkapan kasus ini? Berikut 5 fakta kasus penipuan guru SD di Gunungkidul dirangkum dari Kompas.com dan TribunJogja.com, Rabu (20/7/2022):

1. Awal Kasus

Baca juga: Polisi Gadungan di Cilacap Tipu PNS hingga Rugi Rp 1 Miliar, Modus Catut Nama Rektor UGM

Kasus ini bermula saat polisi berhasil menangkap warga Tangerang Selatan, Banten berinisial V (60) pada Februari 2022 lalu.

Berita Rekomendasi

Ia merupakan pemilik bisnis investasi berupa trading uang digital jenis kripto.

Polisi kemudian melakukan pengembangan dan muncullah nama tersangka baru yakni AP.

Dalam bisnis ini, AP memiliki posisi sebagai leader atau marketing yang bertugas mencari investor di wilayah Kabupaten Gunungkidul.

AP lalu ditetapkan sebagai tersangka pada 30 Juni 2022.

2. Modus Pelaku

Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri bersama AP (kaos oranye) ASN guru tersangka kasus kripto di Mapolres Gunungkidul.
Kapolres Gunungkidul AKBP Edi Bagus Sumantri bersama AP (kaos oranye) ASN guru tersangka kasus kripto di Mapolres Gunungkidul. (KOMPAS.COM/MARKUS YUWONO)

Kapolres Gunungkidul, AKBP Edi Bagus Sumantri membeberkan modus yang digunakan AP.

AP mengiming-imingi para korbannya dengan keuntungan 5 persen dari jumlah uang yang diinvestasikan.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas