Bea Cukai Batam Tetapkan Satu Tersangka Penyelundupan 3 Mobil Mewah Nissan Fairlady dan Honda NSX
Untuk lokasi masuknya tiga mobil ke Kota Batam, saat ini masih tengah dalam tahap penyelidikan oleh tim dari Bea Cukai Batam
Editor: Eko Sutriyanto
Laporan Wartawan Tribun Batam Beres Lumbantobing
TRIBUNNEWS.COM, BATAM - Penyelidikan penyelundupan dua mobil Nissan Fairlady tipe z nismo dan satu unit mobil Honda NSX (New Sportscar eXperimental) 80s yang diduga kuat berasal dari Singapura di Batam memasuki babak baru.
Penyidik Bea Cukai Kota Batam telah menetapkan satu tersangka berinisial CDK yang berperan sebagai orang yang menerima penitipan tiga mobil itu.
Penyidik juga memeriksa enam saksi baru dalam kasus penyelundupan mobil itu.
Kepala Bidang (Kabid) Bimbingan Kepatuhan dan Layanan Informasi (BKLI) Bea Cukai Batam, Rizki Baidillah mengatakan, saat ini pihaknya terus melakukan penyidikan secara maraton terkait permasalahan ini.
"Hingga saat ini, kami telah melakukan pemeriksaan terhadap enam saksi di dalam kasus ini, salah satunya pemilik gudang PT Sinar Penuin Lestari (SPL)," kata Rizki, Kamis (21/7/2022).
Baca juga: Tahun Depan General Motors akan Meluncurkan Mobil Sport Corvette Versi Elektrifikasi
Tiga unit mobil mewah berjenis sport ini awalnya diamankan Subdit 1 Indagsi Ditreskrimsus Polda Kepri, lalu dilimpahkan ke Bea Cukai dan proses penanganan hukumnya masih terus berjalan.
Untuk lokasi masuknya tiga mobil ke Kota Batam, saat ini masih tengah dalam tahap penyelidikan oleh tim dari Bea Cukai Batam.
"Nanti untuk informasi terbaru akan kami infokan lagi, tapi disinyalir memang ketiga mobil itu berasal dari Singapura," tegasnya mengakhiri.
Dari informasi yang diperoleh, tiga mobil itu diselundupkan lewat perairan Sekupang.
Modusnya mobil itu dikirim langsung ke salah satu galangan kapal di kawasan Sekupang, Batam.
Untuk menghilangkan kecurigaan, mobil itu dimuat dalam sebuah bin kontainer.
Artikel ini telah tayang di TribunBatam.id dengan judul Penyelundupan Mobil Mewah di Batam, Satu Orang Jadi Tersangka Enam Lainnya Saksi
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.