Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Akhirnya Bebas Setelah Dipidana 10 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Akhirnya Bebas Setelah Dipidana 10 Tahun Penjara
TribunPekanbaru/TheoRizky
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi. 

Tidak terima, KPK mengajukan kasasi ke Mahkamah Agung (MA).

Hukuman Rusli Zainal kembalikan dinaikkan dari 10 tahun menjadi 14 tahun penjara.

MA juga mencabut hak politik Rusli Zainal.

Masih mencari keadilan, Rusli Zainal mengajukan Peninjauan Kembali (PK) dan dikabulkan.

MA dalam putusan PK-nya memangkas masa hukuman Rusli Zainal selama 4 tahun.

Hukuman Rusli Zainal menjadi 10 tahun penjara dan denda Rp 1 miliar atau subsider 6 bulan.

Rusli Zainal terbukti melanggar Pasal 2 Pasal 5 jo Pasal 12 e jo Pasal 65 Undang-undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah dan ditambah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (Tribunpekanbaru.com/Nasuha Nasution/Rizky Armanda)

Berita Rekomendasi

Artikel ini telah tayang di TribunPekanbaru.com dengan judul BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Bebas, Tak Ada Penyambutan Khusus Keluar Lapas

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas