Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Akhirnya Bebas Setelah Dipidana 10 Tahun Penjara

Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi.

Editor: Dewi Agustina
zoom-in BREAKING NEWS: Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal Akhirnya Bebas Setelah Dipidana 10 Tahun Penjara
TribunPekanbaru/TheoRizky
Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi. 

TRIBUNNEWS.COM, PEKANBARU - Mantan Gubernur Riau Rusli Zainal akhirnya bebas menjalani hukuman di Lapas Klas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) pagi.

Rusli Zainal sebelumnya mendekam di Lapas Klas IIA Pekanbaru sebagai terpidana terkait kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau.

Rusli Zainal keluar dari Lapas dan langsung masuk ke dalam sebuah mobil berwarna hitam yang menunggu di gerbang pintu keluar.

Rusli Zainal mengenakan kemeja putih dan celana berwarna hitam serta mengenakan kacamata.

Baca juga: Rusli Zainal Mantan Gubernur Riau Terpidana Kasus Korupsi PON XVIII Hari Ini Bebas Bersyarat

Rusli Zainal langsung masuk ke dalam mobil duduk di kursi bagian tengah mobil sebelah kiri, dengan santainya.

"Sekira pukul 07.08 WIB tadi masuk ke dalam mobil," ujar seorang petugas yang berjaga di luar Lapas.

Tidak ada penyambutan khusus di Lapas saat mantan Gubernur Riau Rusli Zainal bebas dari hukumannya.

Berita Rekomendasi

Sempat diminta wawancara oleh wartawan, namun Rusli Zainal tidak bersedia dan hanya melempar senyuman.

"Jadi memang kondisinya masih sepi dan tidak ada keluarga serta media, bahkan media baru tiba dan masih jauh Pak RZ nya sudah masuk mobil dan langsung pergi," jelas Adisti Galih Inayah seorang anak magang di Lapas juga ikut menyaksikan keluarnya RZ.

Bebas Bersyarat

Sebelumnya mantan Gubernur Riau Rusli Zainal, terpidana kasus korupsi penyelenggaraan Pekan Olahraga Nasional (PON) ke XVIII di Riau akan bebas dari hukumannya di Lapas Kelas IIA Pekanbaru, Kamis (21/7/2022) hari ini.

Kepastian mengenai pembebasan Rusli Zainal ini berdasarkan hasil penghitungan masa hukuman.

Baca juga: Tersangka Korupsi Kredit Macet di Bank BTN Medan Rp 39,5 Miliar Ditahan Kejaksaan

Dan setelah dicek kelengkapan berkas administasi pembebasan bersyarat (PB) Rusli Zainal.

"Iya, Insya Allah tanggal 21 Juli ini beliau (Rusli Zainal) bebas bersyarat," kata Humas Kanwil Kemenkumham Riau, Koko Syawaluddin Sitorus saat dikonfirmasi, Selasa (19/7/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas