Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama

Berikut fakta-fakta Kasus viral video hubungan bertiga di atas ranjang di Kota Baubau. Pria rudapaksa 2 gadis ABG dengan modus diajari ilmu agama.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Fakta-fakta Video Hubungan Bertiga di Baubau, Pria Rudapaksa 2 Gadis ABG, Modus Diajari Ilmu Agama
Kolase Tribunnews.com: TribunnewsSultra.com
IF, pelaku pembuat video hubungan bertiga dengan 2 gadis ABG. Modus pelaku dengan mengajari ilmu agama kepada kedua korba. 

"Korban tidak begitu mengenali, terus alamatnya juga susah terdeteksi, susah karena tidak ada saksi yang mengenali," kata Erwin.

Erwin menyebut pihaknya sudah berusaha menyebar foto pelaku dengan harapan masyarakat yang mengenali dapat membuat laporan ke polisi.

"Apabila masyarakat melihat atau mengetahui ciri-ciri tersebut agar menghubungi kantor polisi terdekat," imbuhnya.

Baca juga: Suami Jajakan Istri ke Pria Hidung Belang untuk Penuhi Fantasi, Digerebek saat Berhubungan Bertiga

Pelaku berhasil ditangkap

Erwin melanjutkan penjelasannya, setelah berhari-hari buron, IF akhirnya bisa ditangkap pada pada 15 Juli 2022.

IF diamankan saat berada di Wahai, Maluku Tengah.

"Kemudian anggota kami berangkat ke Polsek Wahai menjemput tersangka dan saat ini sudah kami amankan di Mapolres Baubau," kata Erwin.

Berita Rekomendasi

IF kini sudah ditahan. Ia dijerat UU No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

Ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun.

Baca juga: Ajakan Hubungan Badan Bertiga Ditolak, Wanita di Bangkok Panggul Samurai Datangi Rumah Pasutri

Modus pelaku

Pelaku video viral main bertiga di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdeteksi berada di Kota Kendari.
Pelaku video viral main bertiga di Kota Baubau, Provinsi Sulawesi Tenggara (Sultra) terdeteksi berada di Kota Kendari. (TribunnewsSultra.com/Istimewa)

Kuasa Hukum korban, Safrin Salam mengatakan, kasus bermula saat korban E dan IF menjalin hubungan asmara pada 2020 silam.

IF kemudian merayu E untuk datang ke kosnya. E diminta tidak datang sendirian.

"Jadi, pelaku mengajak kedua korban untuk belajar agama dan fiqih, termasuk salat," ucap Safrin.

Sesampainya di kos pelaku, kedua korban malah dipaksa berhubungan badan bertiga.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas