Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Gadis di Klungkung Bali Dirudapaksa 4 Pemuda Berulang Kali, Berawal Dapat Ancaman Lewat WhatsApp

Kasus rudapaksa terhadap anak di bawah umur terjadi di Kabupaten Klungkung, Bali. Pelaku berjumah 4 pemuda. Modus dengan mengirim ancaman lewat WA.

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Miftah
zoom-in Gadis di Klungkung Bali Dirudapaksa 4 Pemuda Berulang Kali, Berawal Dapat Ancaman Lewat WhatsApp
indianexpress.com
Ilustrasi rudapaksa - Seorang gadis remaja di Kabupaten Klungkung, Bali, dirudapaksa oleh 4 pemuda. Modus pelaku dengan memberikan ancaman kepada korban lewat pesan WhatsApp. 

"Pelaku dari kasus itu bertambah jadi 4, dan sudah ditahan dari kemarin," tegas Agus.

Identitas mereka adalah I Wayan A (22) asal Desa Muntigunung, Karangasem dan Dewa Gede AS (22) asal Desa Kusamba, Klungkung.

Baca juga: FAKTA Pria Rudapaksa Gadis 16 Tahun, Terbongkarnya Kasus hingga Alasan sang Istri Bantu Pelaku

Agus membeberkan, para pelaku beraksi lebih dari satu kali.

Aksi pertama dilakukan pada Senin (18/7/2022). Saat itu, I Wayan J bersama I Wayan A dan Dewa Gede AS merudapaksa korban.

Tiga pelaku beraksi lagi pada Kamis (21/7/2022). Ketika itu ada pelaku lain Ketut M yang turut menodai Bunga.

Keempat pelaku kini sudah ditetapkan sebagai tersangka.

"Mereka dijerat pasal 76 D Jo Pasal 81 ayat (1) Undang-undang RI Nomor 17 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU Nomor 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman 15 tahun penjara," urai Agus.

Berita Rekomendasi

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(Tribun-Bali.com/Eka Mita Suputra)

Berita lainnya seputar rudapaksa anak di bawah umur.

Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di

Wiki Terkait

© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas