Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Kata Wagub Jabar soal Perundungan Bocah SD: Minta Diselesaikan Secara Damai

Wakil Gubernur Jawa Barat Uu Ruzhanul Ulum minta kasus perundungan anak SD di Tasikmalaya damai dan fokus menindak pelaku penyebar video.

Penulis: Milani Resti Dilanggi
Editor: Daryono
zoom-in Kata Wagub Jabar soal Perundungan Bocah SD: Minta Diselesaikan Secara Damai
Tribun Jabar/Muhamad Syarif Abdussalam
Wakil Gubernur Jabar Uu Ruzhanul Ulum - Uu minta kasus perundungan anak SD di Tasikmalaya damai, pihak berwajib diminta fokus tindak pelaku penyebar video. 

"Iya, saya juga mohon maaf. Saat kecil begitu, pernah lah ya, pernah, sering dengar (tentang perundungan). Bahkan teman saya (bersetubuh) dengan kerbau orang Cikatomas, tahu. Tetangga saya (bersetubuh) dengan ayamnya, ya saat usia SD-SD begitu. Itu candaan lah ya. Itu biasa pak itu," kata Uu.

Dengan demikian, dalam kasus ini ia lebih menyoroti bagi si pelaku penyebar video perundungan ini yang seharusnya ditindak. 

"Tapi justru karena ada medsos dan jadi pertanyaannya, kenapa mesti diviralkan?," lanjutnya.

Kata Wagub Jabar dan KPAID: Tak Ada Persetubuhan Korban dengan Kucing

Diwartakan Tribunnews sebelumnya, Uu juga mengatakan tidak ada kasus bocah SD dipaksa bersetubuh dengan kucing di Tasikmalaya.

Uu mengatakan yang terjadi adalah adegan mirip persetubuhan.

"Yang ada hanyalah adegan mirip persetubuhan. Jadi masyarakat jangan salah sangka. Tidak ada tindakan persetubuhan," ujar Uu, Jumat (22/7/2022) siang.

Berita Rekomendasi

Senada dengan Ketua KPAID Kabupaten Tasikmalaya, Ato Rinanto. 

Ato menegaskan, tidak ada kejadian persetubuhan dengan kucing yang dilakukan korban. 

"Jika melihat rekaman videonya yang sempat beredar, saya tegaskan tak ada persetubuhan antara kucing dengan korban." 

"Memang ada kontak fisik. Tapi tidak ada persetubuhan. Jadi saya harap masyarakat tak keliru menafsirkan berita yang beredar saat ini," kata Ato, Kamis (21/7/2022).

Dilaporkan Pihak KPAID

Pihak KPAID sendiri melaporkan kasus tersebut ke Polres Tasikmalaya, karena telah jatuh korban di mana korban akhirnya meninggal karena depresi.

"Seusai UU nomor 35 tahun 2014 tentang perlindungan anak, kami wajib melaporkan ke pihak berwajib. Terlebih keluarga enggan melapor," kata Ato.

Halaman
123
Sumber: TribunSolo.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas