Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Serahkan Uang Rp 120 Juta ke Eksekutor Tak Jauh dari RS
Kopda Muslimin atau Kopda M menyewa eksekutor Rp 120 juta untuk menghabisi nyawa istrinya Rina Wulandari di Semarang, Jawa Tengah.
Editor: Adi Suhendi
TRIBUNNEWS.COM, SEMARANG - Kopda Muslimin atau Kopda M menyewa eksekutor Rp 120 juta untuk menghabisi nyawa istrinya Rina Wulandari di Semarang, Jawa Tengah.
Kopda M sudah sejak lama berniat menghabisi istrinya setelah ia memiliki wanita lain atau selingkuhan.
Beruntung, istri Kopda M berhasil selamat meskipun mengalami luka tembak dalam kejadian di Jalan Cemara III RT 8, RW 3, Kelurahan Padangsari, Kecamatan Banyumanik Semarang pada 18 Juli 2022 tersebut.
Kapolda Jateng, Irjen Pol Ahmad Luthfi mengatakan Rina Wulandari diantarkan ke rumah Sakit setelah tertembak.
Saat itulah suami korban yakni Kopda Muslimin menelpon eksekutor untuk menyerahkan upah penembakan sebesar Rp 120 juta.
"Saat itu suami korban keluar dari rumah sakit menuju minimarket kurang lebih 300 meter dari rumah sakit bertemu tersangka. Saat itulah uang kompensasi Rp 120 juta diserahkan dan telah dibagi 5 orang," jelasnya saat konfrensi pers di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Baca juga: Tembak Istri TNI di Semarang Dua Kali, Tersangka Dibayar Rp 120 Juta oleh Kopda Muslimin
Menurutnya tidak membutuhkan waktu lama menangkap kelima tersangka penembakan.
Kasus tersebut terungkap 4 hari setelah kejadian tepatnya Kamis (21/7/2022).
"Pada hari tersebut pukul 20.00 Sugiono ditangkap, keesokan harinya pukul 13.00 Agus Santoso ditangkap, dan hari berikutnya dua tersangka ditangkap beserta penyedia senjata api," terangnya.
Ia menuturkan pada perkara tersebut masih terus dilakukan pengembangan memburu suami korban yakni Kopda Muslimin yang merupakan dalang penembakan.
Tim hingga saat ini masih berusaha untuk mengungkap.
Baca juga: Runut Kejadian Penembakan Istri TNI di Semarang, Kopda M Sempat Berupaya Racun dan Santet Korban
"Saya mengimbau suami korban agar segera menyerahkan diri sebelum tim melakukan tindakan tegas kepada yang bersangkutan," ucapnya.
Kasus penembakan istri anggota TNI berinisial RW (34) di Jalan Cemara III, Banyumanik, Kota Semarang, Jawa Tengah, Senin (18/7/2022) akhirnya terungkap setelah lima pelakunya ditangkap.
Kelima tersangka tersebut masing-masing Sugiono, Ponco Aji Nugroho, Supriono, dan Agus Santoso, dan Dwi Sulistiono selaku penyedia senjata api.
Atas perbuatannya, para tersangka dijerat dengan 340 KUHP Jo 53 KUH Pidana.
Tersangka terancam hukuman pidana mati atau penjara seumur hidup atau paling lama 20 tahun.
Kasus percobaan pembunuhan berencana tersebut diotaki suami korban, Kopda Muslimin yang hingga saat ini masih buron dan kini diburu tim gabungan TNI-Polri.
Kasus penembakan tersebut bermotif cinta segitiga.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang: Suami Korban Punya Pacar Lagi
Kopda Muslimin diketahui memiliki selingkuhan bernisial W.
Peristiwa bermula saat anggota Yonarhanud 15, Kopda Muslimin berselingkuh dengan wanita berinisial W.
Lantas, muncul niat dari Kopda Muslimin untuk menghabisi nyawa istrinya.
Sebelum menyewa pembunuh bayaran, Kopda Muslimin sempat melakukan upaya pembunuhan terhadap istrinya dengan cara diracun.
Namun, upaya tersebut gagal.
Kopda Muslimin lantas melakukan upaya lain untuk menghabisi nyawa istrinya.
Ia melakukan pecobaan pembunuhan lewat upaya pencurian di rumah korban dengan target menghabisi nyawa korban.
Tidak berhasil juga, lantas Kopda Muslimin berupaya membunuh korban dengan cara mistis.
"Ada pula upaya menewaskan korban dengan menggunakan cara santet," kata Kapolda Jawa Tengah Irjen Ahmad Luthfi di Mapolda Jateng, Senin (25/7/2022).
Upaya menggunakan ilmu hitam pun pun gagal, hingga akhirnya Kopda Muslimin menyewa eksekutor.
Irjen Ahmad Luthfi menjelaskan sudah sekitar satu bulan lalu tersangka Kopda M memerintahkan orang yang disewanya dengan target untuk membunuh istrinya.
"Sudah sekitar 1 bulan lalu suami korban memerintahkan dengan target menewaskan istrinya," kata Irjen Ahmad Luthfi.
Lantas, rencana pembunuhan pun dimulai.
Menurut Kapolda, sebelum mengeksekusi korban para pelaku memembeli senjata api yang diduga rakitan.
Pembelian senjata api tersebut terjadi H-3 sebelum kejadian seharga Rp 3 juta.
Kemudian keempat pelaku melakukan pematangan eksekusi pada pukul 08.00, Senin (18/7/2022).
Eksekusi penembakan terhadap korban dilakukan pada pukul 11.38 WIB.
Detik-detik penembakan
Penembakan yang terjadi di depan rumah korban Jalan Cemara IIII RT 8 RW 3 Kelurahan Padangsari Kecamatan Banyumanik Semarang bermula saat dua pelaku mengikuti korban yang saat itu menjemput anaknya dari sekolah.
"Tersangka Sugiono, dan Ponco Aji Nugroho satu tim eksekutor berboncengan menggunakan motor Ninja. Kemudian Supriono dan Agus Santoso tim pengawas menggunakan kendaraan Beat. Kami juga menangkap penyedia senjata api Dwi Sulistiono," ujar Kapolda.
Lantas, Sugiono menembak korban tepat di depan rumahnya.
"Eksekusi penembakan dilakukan sebanyak dua kali oleh Sugiono," kata dia.
Baca juga: Polisi Ungkap Motif Penembakan Istri Anggota TNI di Semarang: Suami Korban Punya Pacar Lagi
Penembakan yang dilakukan Sugiono bersama timnya berdasarkan instruksi Kopda Muslimin.
Tembakan pertama disanyalir tidak mematikan korban.
"Kemudian setelah penembakan pertama Sugiono yang telah kembali ke pos sekitar 200 meter dari tempat kejadian perkara (TKP). Kemudian mendapat instruksi dari suami korban untuk melakukan penembakan kedua," kata dia.
Irjen Luthfi menuturkan tembakan pertama disinyalir tembus di tubuh korban dan ditemukan proyektil di lokasi kejadian.
Sementara tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban.
"Saat ini dua proyektil telah kami amankan dan korban dilarikan ke Rumah Sakit," kata dia.
Penulis: rahdyan trijoko pamungkas
Artikel ini telah tayang di TribunJateng.com dengan judul Duh Gusti! Kronologi Kopda Muslimin Berikan Upah Rp 120 Juta pada Tersangka Untuk Menembak Istrinya