UPDATE Kasus Penembakan Istri TNI di Semarang: Suami Jadi Aktor Intelektual hingga Motif Pelaku
Berikut update kasus penembakan istri anggota TNI di mana ternyata sang suami menjadi aktor intelektual hingga motif pelaku.
Penulis: Yohanes Liestyo Poerwoto
Editor: Whiesa Daniswara
TRIBUNNEWS.COM - Kasus penembakan istri anggota TNI di Semarang telah memasuki babak baru.
Terakhir, Kapolda Jateng, Irjen Ahmad Luthfi mengatakan bahwa penembakan terhadap istri anggota TNI, Rina Wulandari adalah pembunuhan berencana dan terancam hukuman penjara maksimal 20 tahun hingga hukuman mati.
Irjen Ahmad mengungkapkan dalang dari penembakan ini adalah suami korban, yaitu Koptu M yang saat ini masih buron.
Adapun kata Irjen Ahmad, motif pelaku mau untuk melakukan penembakan yaitu memperoleh upah.
Kemudian, Irjen Ahmad mengungkapkan pihaknya telah mengamankan lima tersangka, yaitu Sugiono alias Babi dan Ponco Aji Nugroho sebagai eksekutor.
Lalu, Supriono dan Agus Santoso sebagai pengawas.
Baca juga: Dalam 5 Hari Polisi Tangkap 5 Pelaku Penembakan Istri Anggota TNI, Ungkap Perannya Masing-masing
Sementara penyedia dari senjata api untuk penembakan bernama Dwi Sulistiyono.
"Dimana H-3 sebelum pelaksanaan kejadian yang bersangkutan telah terjadi transaksi senjata api yang disinyalir rakitan dengan nilai sekitar Rp 3 juta," jelasnya dalam konferensi pers di Mapolda Jateng pada Senin (25/7/2022) yang ditayangkan di YouTube Polda Jateng.
Irjen Ahmad melanjutkan bahwa pada Senin (18/7/2022) pukul 08.00 WIB, para tersangka telah melakukan pematangan tempat kejadian perkara (TKP).
Lalu, katanya, pada pukul 11.38 WIB, penembakan pun dilakukan oleh eksekutor yaitu oleh Sugiono alias Babi.
"Jadi tembakan pertama disinyalir tidak mematikan, dia kembali ke posko sekitar 200 meter. Dapat instruksi dari suami, saudara M untuk dilakukan penembakan yang kedua."
"Jadi tembakan pertama tembus, di TKP kita temukan proyektil satu kemudian tembakan kedua disinyalir bersarang di tubuh korban yang diangkat," jelasnya.
Suami Korban Hubungi Eksekutor, Beri Upah Rp 120 Juta
Ahmad mengatakan, setelah penembakan dan korban dibawa ke rumah sakit, sang suami yaitu Koptu M menghubungi eksekutor melalui sambungan telepon.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.