Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Aksi Sadis Residivis Mutilasi Mantan Pacar di Semarang, Datangi Rumah Orangtua Korban Usai Beraksi

IS (32) tega menghabisi nyawa wanita berinisial K (24) dan memutilasi tubuh korban menjadi 11 bagian di Semarang. Pelaku ternyata residivis.

Penulis: Adi Suhendi
zoom-in Aksi Sadis Residivis Mutilasi Mantan Pacar di Semarang, Datangi Rumah Orangtua Korban Usai Beraksi
Kloase Tribunjateng/ Reza Gustav Pradana
Lokasi IS membuang potongan tubuh korban K di di Desa Kalongan, Kecamatan Ungaran Timur, Kabupaten Semarang, Jawa Tengah (kiri) dan pelaku mutilasi IS (32) (kanan). IS membunuh dan memutilasi mantan pacarnya K karena sakit hati disebut pengangguran. 

Dan saat itu Imam mengiyakan akan menunggu.

Tapi setelah A sampai di rumah, pelaku sudah tidak ada di rumah dan berusaha kabur atau menghindar.

"Harapan saya mewakili keluarga dan sebagai seoarang Ayah, tentu menginginkan pelaku dihukum seberat-beratnya atau hukuman mati. Karena saya kurang baik apa dengan pelaku ini, dia berbuat salah saya tetap baik, main ke rumah tetap saya sambut baik, kekurangan apapun saya kasih, ingin menemui anaknya saya izinkan, tapi malah berbuat keji kepada anak saya," katanya.

Hubungan korban dan pelaku

Imam Sobari merupakan residivis kasus pencabulan terhadap korban.

Ia sebelumnya pernah dipenjara selama enam tahun atas tindak asusila terhadap K hingga korban saat itu hamil dan melahirkan anak dari perbuatan pelaku.

Hal tersebut diungkapkan A, selaku ayah korban.

Berita Rekomendasi

Diceritakan, bahwa dulunya saat korban masih sekolah sempat menjalin kasih (pacaran) dengan pelaku.

Kemudian terjadilah hubungan di luar nikah yang membuat korban ini hamil anak pelaku.

Keluarga korban berusaha mencari jalan tengah atau dengan meminta baik-baik supaya pelaku mau bertanggungjawab, tapi saat itu pelaku menolak, dan keluarga pelaku juga menolak.

Bahkan sampai enam kali keluarga korban meminta pertanggungjawaban, tetap tidak direspons sampai akhirnya mengambil jalur hukum dengan melapor ke polisi.

Sampai akhirnya pelaku mendapat ancaman hukuman selama 10 tahun penjara, tapi karena dapat potongan masa tahanan akhirnya pelaku dipenjara selama enam tahun.

Dikatakan, pelaku dipenjara sekitar tahun 2013 kemudian keluar penjara belum lama ini atau saat lebaran Idul Fitri kemarin.

Baca juga: Penemuan Bagian Tubuh Wanita Ungkap Kasus Mutilasi, Pelakunya Ternyata Mantan Pacar Korban

"Kalau menurut saya dan sesuai informasi yang didapat juga, jadi pelaku menemui anak saya karena ingin mengajak menikah. Padahal posisi anak saya sudah menikah. Kemungkinan pelaku ini memaksa, tapi anak saya tidak mau, akhirnya terjadilah seperti itu. Tapi ya tetap ada unsur dendam kalau menurut saya. Statusnya pelaku ini mantan pacar anak saya," ujarnya.

Halaman
1234
Sumber: Tribun Jateng
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas