Bunuh dan Mutilasi Mantan Pacar yang Pernah Dirudapaksa, Sobari: Saya Masih Cinta
Imam Sobari (32), pelaku mutilasi terhadap K (24) ternyata merupakan residivis. Pelaku pernah dipenjara karena merudapaksa korban K pada 2016.
Penulis: Nanda Lusiana Saputri
Editor: Garudea Prabawati
TRIBUNNEWS.COM - Fakta baru kasus mutilasi di kabupaten Semarang, Jawa Tengah terungkap.
Ternyata, pelaku Imam Sobari (32), merupakan seorang residivis.
Ia pernah melakukan aksi rudapaksa terhadap korban mutilasi, K (24).
Aksi bejat Sobari itu dilakukan pada 2016 lalu.
Akibat rudapaksa tersebut, terlahir seorang anak laki-laki yang kini berusia lima tahun.
Dia telah divonis 10 tahun penjara atas perbuatannya tersebut.
Baca juga: Aksi Sadis Sobari, Mutilasi Mantan Pacar Jadi 11 Bagian, Kebingungan Setelah Habisi Nyawa Korban
Setelah enam tahun dipenjara, Sobari bebas pada Desember 2021.
Demikian disampaikan oleh Kapolda Jateng Irjen Ahmad Luthfi di Mapolres Semarang, Selasa (26/7/2022), dilansir Kompas.com.
Dikatakan Luthfi, saat kasus tersebut terjadi, korban masih duduk di bangku Sekolah Menengah Pertama (SMP).
Keluarga korban yang melaporkan perbuatan tersebut, karena tak terima.
Setelah keluar penjara, Sobari kembali mencari K.
Dia berniat untuk merajut kembali cintanya.
"Saya masih cinta Pak, kami saling sayang. Saya juga sering memberi barang untuk anak kami," kata Sobari.
Baca juga: Setibanya di Tegal, Wanita Muda Korban Mutilasi Langsung Disalatkan Lalu Dimakamkan
Sobari mengaku menyesal atas perbuatan sadisnya yang telah memutilasi korban menjadi 11 bagian.
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.