5 Fakta Kasus Pedofilia di Bintan: Pria Lecehkan 6 Anak Laki-laki, Modus Diajak Nonton Film Dewasa
Berikut fakta-fakta kasus pedofilia seorang pria lecehkan anak laki-laki di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau. Korbannya berjumlah 6 orang.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Siti Nurjannah Wulandari
TRIBUNNEWS.COM - Kasus pedofilia seorang pria lecehkan anak laki-laki di Kabupaten Bintan, Kepulauan Riau.
Identitas pelaku pelecehan berinisial YK alias UW (48), sementara korbannya berjumlah 6 orang anak.
Modus pelaku dengan mengajak korban menonton film dewasa sebelum menjalankan aksinya.
Kini, YK sudah diamankan pihak kepolisian dan terancam dipenjara 15 tahun.
Berikut 5 fakta kasus pedofilia di Kabupaten Bintan dirangkum dari laman Polres Bintan dan TribunBatam.id, Kamis (28/7/2022):
1. Awal kasus
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Lecehkan Seorang Nenek di Sigi, Propam Polda Sulteng Turun Tangan
Kasus ini bermula saat orangtua korban merasa curiga dengan anaknya.
Korban memperlihatkan sikap aneh tak biasa.
Karena khawatir, orangtua bertanya kepada korban hingga mengaku dilecehkan oleh pelaku.
Orangtua korban kemudian membuat laporan ke Mapolsek Bintan Utara pada 15 Juli 2022.
2. Jumlah korban
Kapolres Bintan, AKBP Tidar Wulung Dahono mengatakan, pelaku berhasil ditangkap tidak lama setelah dilaporkan.
"Kami tangkap saat itu juga. Kami menangkapnya saat ngopi di salah satu warung di Tanjunguban pada Jumat (15/7/2022) malam," katanya.
Bintan melanjutkan, terungkap jumlah korban yang dilecehkan YK ada 6 orang.