Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Fakta-fakta Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya di Sumsel: Modus Usir Jin, 1 Korban Hamil

Berikut fakta-fakta dukun gadungan rudapaksa ibu dan 2 anaknya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ili, Sumatera Selatan (Sumsel). Korban hamil 6 bulan

Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Whiesa Daniswara
zoom-in Fakta-fakta Dukun Gadungan Rudapaksa Ibu dan 2 Anaknya di Sumsel: Modus Usir Jin, 1 Korban Hamil
Kolase Tribunnews.com: TribunSumsel.com/Winando Davinchi
Imam Syafaat (29), pelaku rudapaksa ibu dan 2 anaknya di Kabupaten Ogan Komering Ili, Sumatera Selatan (Sumsel) saat diamankan pihak kepolisian. 

TRIBUNNEWS.COM - Kasus dukun gadungan rudapaksa ibu dan 2 anaknya terjadi di Kabupaten Ogan Komering Ilir, Sumatera Selatan (Sumsel).

Dilaporkan pelaku rudapaksa pria 29 tahun bernama Imam Syafaat.

Sementara korban ibu rumah tangga SH (39) dan 2 anaknya masing-masing N (22) dan SA (15).

Akibat pencabulan pelaku, seorang korban dilaporkan hamil dan alami trauma.

Berikut fakta-fakta dukun gadungan rudapaksa ibu dan 2 anaknya dirangkum Tribunnews.com, Jumat (29/7/2022):

Awal kasus

Baca juga: Fakta-fakta Guru Spiritual Rudapaksa Anak Pasiennya di Ngawi: Beraksi 200 Kali hingga Korban Hamil

Dihimpun dari Sripoku.com, kasus ini bermula saat pelaku menjalin komunikasi dengan SH melalui media sosial Facebook.

Berita Rekomendasi

Saat berkenalan, pelaku mengaku sebagai orang pintar atau dukun lulusan sebuah pondok pesantren.

Ia bisa melakukan penerawangan dengan hanya berbekal foto saja.

Terpedaya dengan pelaku, SH lantas mengirimkan foto tanpa busana kedua anaknya ke pelaku.

Pelaku berlanjut mengajak SH dan korban lain untuk bertemu pada 14 Juli 2022 lalu.

Lokasinya berada di sebuah pemandian di Desa Tugumulyo, Kecamatan Lempuing, di Kabupaten Ogan Komering Ili.

Sejak itulah, SH dan kedua anaknya menjadi korban nafsu keji pelaku berulang kali.

Baca juga: Fakta-fakta Anak Kiai Sumenep Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Modus Diberi Uang, Polisi Temukan Obat Kuat

Modus pelaku

Kapolsek Lempuing, AKP AK Sembiring menjelaskan, modus pelaku awalnya menyebut tubuh para korban terdapat banyak jin jahat.

Pelaku berdalih perlu dilakukan ritual pembersihan.

"Sehingga terjadilah hubungan layaknya suami istri antara pelaku dan kedua korban," ucap Sembiring, dikutip dari TribunSumsel.com.

Akal bulus pelaku berlanjut saat mendatangi rumah korban pada 17 Juli 2022 lalu.

Ketika itu, pelaku menginap untuk menjalani ritual pemagaran rumah dari hal gaib.

Baca juga: Ayah Rudapaksa Putrinya Berkali-kali, Korban yang Sudah Tak Tahan Kirim Surat Kaleng ke Polisi

Awalnya pelaku meminta ayah korban SU (49) untuk menjaga keris dalam sebuah ruangan.

Sementara pelaku pura-pura menjalankan ritual di kamar yang lain.

"Pada malam itulah semua keluarga (3 orang perempuan) berhubungan badan dengan pelaku," tambah Sembiring.

Perbuatan pelaku berlanjut hingga tanggal 20 Juli 2022.

Total pelaku rudapaksa korban SH sebanyak 3 kali, kepada SA 5 kali dan N sebanyak 1 kali.

Kini tiga korban mengalami trauma dan satu korban hamil 6 bulan akibat perbuatan pelaku.

Baca juga: Fakta-fakta Anak Kiai Sumenep Rudapaksa Bocah 11 Tahun: Modus Diberi Uang, Polisi Temukan Obat Kuat

Ancaman hukuman

Sembiring melanjutkan penjelasannya, sadar dicabuli pelaku, korban akhirnya membuat laporan ke polisi.

Pelaku berhasil diamankan pada di rumahnya di Desa Tugu Jaya, Kecamatan Lempuing pada Selasa (26/7/2022)

Imam Syafaat sudah ditahan dan dijerat UU No. 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

"Dengan ancaman berupa pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun," urai Sembiring, dikutip dari TribunSumsel.com.

Sembiring juga menyebut, korban mengalami kerugian Rp 2.900.000 dalam kasus ini.

(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunSumsel.com/Sripoku.com/Winando Davinchi)

Berita lainnya seputar Kabupaten Ogan Komering Ili.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas