FAKTA Video Viral Sopir Taksi Online Lecehkan Penumpangnya: Jadi Tersangka, Terancam 4 Tahun Penjara
Berikut fakta viral video sopir taksi online lecehkan penumpangnya di Kota Manado. Kini sudah ditetapkan tersangka terancam 4 tahun penjara.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Wahyu Gilang Putranto
TRIBUNNEWS.COM - Video sopir taksi online lecehkan penumpangnya di Kota Manado, Sulawesi Utara, viral di media sosial.
Berdasarkan penelusuran Tribunnews.com, video tersebut direkam dan diunggah oleh korban sendiri di akun Instagram pribadinya @ebbyt***** pada Kamis (28/7/2022).
Pada awal video terlihat sopir taksi online itu mengulurkan tangan kirinya ke arah belakang.
Ia berusaha menyentuh bagian tubuh dari korban.
Korban sudah memperingatkan agar sopir tidak melakukan perbuatan tersebut.
Namun sopir tersebut tetap melakukan aksinya.
Baca juga: Oknum Sopir Online Diduga Lecehkan Wanita di Manado Diperiksa di Polda Sulawesi Utara
Bahkan, ia secara terang-terangan menyentuh tangan penumpangnya berulang kali.
"So sorry for what happened to you. HRS BGT VIRALKAN & LAPORKAN!!!!," tulis dalam keterangan video.
Sementara hingga Jumat (29/7/2022) rekaman berdurasi hampir 6 menit ini sudah ditonton lebih dari 727 ribu kali.
Warganet juga meramaikannya dengan berbagai komentarnya.
Termasuk menyangkan aksi pelecehan dan meminta sopir taksi online dilaporkan ke polisi.
Pelaku ditangkap
Tim Resmob Polda Sulawesi Utara berhasil menangkap sopir taksi online yang melecehkan penumpangnya.
Diketahui identitasnya pria 47 tahun berinisial NM. Sementara korbannya, FT (25).
Baca juga: Oknum Perwira Polisi Diduga Lecehkan Seorang Nenek di Sigi, Propam Polda Sulteng Turun Tangan
NM diciduk tidak lama setelah korban melapor ke polisi.
Katim Resmob Polda Sulut Iptu Ahmad Anugerah membenarkan informasi tersebut.
"Pelaku kemudian segera diamankan ke Mapolda Sulut untuk pemeriksaan lebih lanjut," katanya, dikutip dari TribunManado.co.id, Jumat.
Terancam dipenjara 4 tahun
Kabid Humas Polda Sulut, Kombes Pol Jules Abraham Abast, status hukum NM sudah ditetapkan menjadi tersangka.
NM dijerat Undang-undang nomor 12 tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual.
"Tersangka dikenakan pasal 6 huruf (a) dan atau pasal 5," ucap Jules, dikutip dari Kompas.com.
Baca juga: Viral, Seorang Pria Hendak Lecehkan Wanita yang Sedang Tertidur di KRL
Sedangkan ancaman hukuman pasal 5 yakni penjara paling lama 9 bulan dan atau pidana denda paling banyak Rp10.000.000,00.
Untuk pasal 6 dengan ancaman hukuman pidana penjara paling lama 4 tahun dan atau pidana denda paling banyak Rp50.000.000,00.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunManado.co.id/Rhendi Umar)(Kompas.com/Skivo Marcelino Mandey)