Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Oknum Guru Pesantren di Asahan Cabuli Santri Pria, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang

Pelaku sengaja membangun kedekatan dengan korban dengan memberi uang, makanan dan sebagainya sehingga pelaku bisa berulangkali mencabuli

Editor: Eko Sutriyanto
zoom-in Oknum Guru Pesantren di Asahan Cabuli Santri Pria, Korban Diduga Lebih dari Satu Orang
deccanchronicle.com
ILUSTRASI pencabulan - uru pesantren di Kabupaten Asahan Sumatra Utara berinisial MIA (25) dilaporkan polisi karena diduga mencabuli remaja laki-laki yang merupakan muridnya di pesantren. Aksi pelaku terungkap setelah korban DWR (12) menceritakan kepada ayahnya ES (43). 

Laporan Wartawan Tribun Medan Fredy Santoso

TRIBUNNEWS.COM, MEDAN - Guru pesantren di Kabupaten Asahan Sumatra Utara berinisial MIA (25) dilaporkan polisi karena diduga mencabuli remaja laki-laki yang merupakan muridnya di pesantren.

Aksi pelaku terungkap setelah korban DWR (12) menceritakan kepada ayahnya ES (43).

Tak terima anaknya dicabuli, ayah korban lalu melapor ke polisi.

Saat ini tersangka ditahan di Mapolda Sumut.

Baca juga: Pria Lamongan Jadi Tersangka Pencabulan Anak Yatim Piatu Berusia 16 Tahun, Kini Korban Hamil 2 Bulan

Kabid Humas Polda Sumut Kombes Hadi Wahyudi mengatakan, aksi bejat itu bermula pada 24 Juli 2022 lalu saat korban diajak ke kamar pelaku tidur bareng.

Disinilah korban dilecehkan dengan cara seks oral yang dilakukan pelaku.

Berita Rekomendasi

"Selanjutnya terlapor melakukan perbuatan cabul terhadap korban dengan cara memegangi kemaluan serta menghisap kemaluan korban dan perbuatan tersebut telah dilakukan berulang kali terhadap korban yang berbeda," kata Kabid Humas Polda Sumut, Kombes Hadi Wahyudi, Jumat (29/7/2022).

Polisi menyebut pelaku sengaja membangun kedekatan dengan korban dengan memberi uang, makanan dan sebagainya sehingga pelaku berulang kali mencabulinya.

Selain itu, korban kebejatan guru pesantren ini pun lebih dari satu orang.

"Pasal 82 UU RI No. 35 Tahun 2014 Tentang Perubahan atas UU RI No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak," ucapnya.

Artikel ini telah tayang di Tribun-Medan.com dengan judul BEJAT, Guru Pesantren di Asahan Cabuli Muridnya Hingga Trauma, Minta Keluar dari Pesantren,

Sumber: Tribun Medan
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas