Fakta Guru SD Cabuli 7 Siswinya Selama Setahun di Kediri: Modus Beri Bimbel, Kini Jadi Tersangka
Berikut fakta-fakta Kasus guru SD cabuli 7 siswinya terjadi di Kota Kediri, Jawa Timur. Modus beri bimbel dan kini sudah ditetapkan tersangka.
Penulis: Endra Kurniawan
Editor: Sri Juliati
"Mengakui melakukan sejak bulan Juli 2021 sampai dengan Juli 2022," kata Tomy.
Untuk korbannya yang sudah diketahui dan melapor sebanyak 7 orang.
Tidak menutup kemungkinan jumlah korban masih bisa bertambah seiring dengan pendalaman yang dilakukan kepolisian.
"Ini masih terus kita kembangkan," tambah Tomy.
Modus pelaku
Modus pelaku awalnya mengadakan mimbingan belajar (bimbel) tambahan di luar jam sekolah.
"Kegiatan bimbel dilakukan di ruang kelas," ucap Tomy.
Pelaku melecehkan saat korban diminta mengisi nilainya.
IM kini sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan sejak Jumat (29/7/2022) malam.
Tomy menambahkan, tersangka dijerat pasal berlapis.
Baca juga: Guru Ngaji Cabuli Murid di Toilet Dipergoki Sang Istri, Mulanya Curiga Langgar Ramai Tanpa Pengajar
Pertama pasal 82 Undang -undang RI nomor 17 tahun 2016 tentang perubahan atas Undang-undang no 23 tahun 2002 tentang Perlindungan Anak juncto pasal 76 e.
Kedua Undang -undang RI nomor 35 tahun 2014 tentang perubahan atas Undang-undang RI nomor 23 tentang Perlindungan Anak atau pasal 6 huruf c tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (TPKS).
"Ancaman pidananya minimal 5 tahun penjara dan maksimal 15 tahun (pidana) dendanya Rp15 miliar." ujar Tomy.
(Tribunnews.com/Endra Kurniawan)(TribunJatim.com/Didik Mashudi)(Kompas.com/M Agus Fauzul Hakim)
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.