Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Demo Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo

Kepolisian menetapkan satu orang tersangka terkait demo penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, NTT.

Editor: Adi Suhendi
zoom-in Polisi Tetapkan Satu Tersangka Terkait Demo Tarif Masuk Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo
Istimewa
Suasana aksi pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo, Senin 1 Agustus 2022. Kepolisian saat ini menetapkan satu tersangka terkait demo tersebut. 

TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Kepolisian menetapkan satu orang tersangka terkait demo penetapan tarif masuk Taman Nasional Komodo (TNK) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT).

Diketahui demo yang dilakukan sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo dilakukan, Senin (1/8/ 2022).

Satu orang yang ditetapkan tersangka dalam demo di Labuan Bajo tersebut diketahui berinisial RTD.

Kini tersangka masih berada di Mapolres Manggarai Barat.

Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto tersangka dijerat dengan Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang.

"Ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara," kata AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Mapolres Manggarai Barat, Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Antisipasi Aksi Mogok Pelaku Wisata, Otoritas Labuan Bajo Jamin Keamanan ke Turis yang Berkunjung

Selain menetapkan satu orang tersangka, polisi juga mengamankan 2 orang aktivis berinisial ER dan L.

BERITA TERKAIT

"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," jelasnya.

Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.

Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat.

Suasana aksi pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak penetapan tarif masuk TNK, Senin 1 Agustus 2022.
Suasana aksi pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak penetapan tarif masuk TNK, Senin 1 Agustus 2022. (Istimewa)

Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo melakukan aksi protes dalam bentuk mogok kerja selama satu bulan memprotes penetapan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo (TNK), Senin 1 Agustus 2022.

Baca juga: Demonstrasi Kenaikan Biaya Masuk di Labuan Bajo, Sandiaga Uno: Tahan Diri, Mari Cari Solusi

Aksi mogok yang dilakukan pada 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 itu menolak keras penetapan biaya ke TNK yakni Pulau Komodo, Pulau Padar, dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.

Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu akan diterapkan pada 1 Agustus 2022 mendatang.

Mogok pada hari pertama oleh puluhan asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat diisi dengan memungut sampah di Kota Labuan Bajo.

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas