Tersangka Aksi Demo Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Terancam 10 Tahun Penjara
Satu orang berinisial RTD ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi penolakan Tarif Masuk Taman Nasional Komodo
Editor: Erik S
TRIBUNNEWS.COM, LABUAN BAJO - Satu orang berinisial TRD ditetapkan menjadi tersangka terkait aksi penolakan Tarif Masuk TNK (Taman Nasional Komodo) di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT) Senin 1 Agustus 2022.
RTD kini terancam 10 tahun penjara.
Baca juga: Tarif Pelesiran ke Taman Nasional Komodo Naik 14 Kali Lipat, Pelaku Wisata Labuan Bajo Mogok Sebulan
Selain penetapan tersangka tersebut, Polres Manggarai Barat masih menahan dua orang lainnya yakni ER dan L.
Diberitakan sebelumnya, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan Bajo mogok kerja selama satu bulan sebagai bentuk protes terhadap penetapan Tarif Masuk TNK.
"Adapun penerapan pasal yang kami kenakaan adalah Undang-Uandang Nomor 1 Tahun 1946 pasal 14 Tentang Peraturan Hukum Pidana atau Pasal 336 Ayat 1 dan Ayat 2 KUHP tentang Kejahatan yang Menimbulkan Bahaya Umum Bagi Keamanan Orang Atau Barang," kata Kapolres Manggarai Barat, AKBP Felli Hermanto dalam konferensi pers di Labuan Bajo, Selasa 2 Agustus 2022.
RTD dan saat ini masih berada di Mapolres Manggarai Barat.
Lebih lanjut, terdapat 2 orang aktivis yang masih diamankan di Mapolres Manggarai Barat yakni ER dan L.
"Barang bukti ada pesan lisan yang disampaikan melalui upload video, ada pesan tertulis yang dinyatakan oleh asosiasi, ada 24 asosiasi yang tanda tangan. Dibunyikan dalam ketentuannya ada dilakukan pembakaran," jelasnya.
Baca juga: 10.000 Wisatawan Batalkan Kunjungannya ke Labuan Bajo Imbas Kenaikan Tiket
Pihak kepolisian juga telah melakukan pemeriksaan terhadap sejumlah saksi dalam kasus tersebut.
Lebih lanjut, terdapat beberapa orang yang diduga terlibat dalam kasus tersebut masih menjalani wajib lapor ke Mapolres Manggarai Barat
Sebelumnya, sejumlah pelaku pariwisata di Labuan bajo melakukan aksi protes dalam bentuk mogok kerja selama satu bulan memprotes penetapan Tarif Masuk TNK, Senin 1 Agustus 2022.
Aksi mogok yang dilakukan pada 1 Agustus 2022 hingga 30 Agustus 2022 itu menolak keras penetapan biaya ke TNK yakni Pulau Komodo, Pulau Padar dan kawasan perairan di sekitarnya menjadi Rp 3,75 juta per orang untuk periode satu tahun.
Baca juga: Antisipasi Aksi Mogok Pelaku Wisata, Otoritas Labuan Bajo Jamin Keamanan ke Turis yang Berkunjung
Kebijakan Pemerintah Provinsi NTT dan Balai Taman Nasional Komodo (BTNK) itu akan diterapkan pada 1 Agustus 2022 mendatang.
Mogok pada hari pertama oleh pelaku puluhan asosiasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Penyelamat Pariwisata (Formapp) Manggarai Barat diisi dengan memungut sampah di Kota Labuan Bajo.