Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

19 Organisasi Pelaku Wisata Kini Dukung Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Labuan Bajo Rp 3,75 Juta

Formapp kini menyatakan sikap mendukung pemerintah memberlakukan kenaikan tarif Masuk Taman Nasional Komodo Labuan Bajo

Editor: Erik S
zoom-in 19 Organisasi Pelaku Wisata Kini Dukung Kenaikan Tarif Masuk TN Komodo Labuan Bajo Rp 3,75 Juta
Kolase Tribunnews.com/Dokumen Warga/DOK.RANGGU TV
Kolase foto demo pelaku pariwisata di Labuan Bajo soal kenaikan tarif Taman Nasional dan 19 organisasi yang tergabung dalam Forum Masyarakat Peduli Pariwisata Manggarai Barat (Formapp Mabar) kini mendukung kenaikan tarif masuk Taman Nasional Komodo Labuan Bajo.  

"Pada kesempatan ini saya secara pribadi menyampaikan permohonan maaf kepada seluruh masyarakat, TNI/Polri yang menyebabkan suasana seperti ada kegentingan," sebutnya.

Sebelumnya, Formapp Mabar melakukan aksi mogok masal menyoali kebijakan tarif baru itu. Rafael selaku ketua Formapp disebut sempat ditangkap aparat keamanan saat aksi mogok hari pertama di 1 Agustus 2022.

Informasi yang dihimpun, aksi mogok pelaku wisata direncanakan berlangsung hingga akhir Agustus 2022. 

3 aktivis masih ditahan

Polres Manggarai Barat, Nusa Tenggara Timur menetapkan satu dari tiga demonstran penolak kenaikan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo, Labuan Bajo sebagai tersangka, pada Selasa (2/8/2022).

Suasana aksi pelaku pariwisata di Labuan Bajo menolak penetapan tarif masuk TNK, Senin 1 Agustus 2022. (Istimewa)
Dua di antaranya masih harus menjalani pemeriksaan lanjutan di Polres Manggarai Barat.

Pada Selasa (2/8/2022) malam, beredar kabar bahwa ketiganya dibebaskan karena sudah membuat pernyataan mendukung kebijakan pemerintah menaikkan tarif masuk ke Taman Nasional Komodo dan menjaga Kamtibmas di Labuan Bajo.

Baca juga: Asosiasi Angkutan Labuan Bajo Mengaku Ditekan Ikut Aksi Tolak Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo

Berita Rekomendasi

Kabid Humas Polda NTT, Kombes Pol Ariasandy, menjelaskan ketiga orang tersebut hingga kini masih berada di Polres Manggarai Barat.

Ariasandy mengatakan, dari 3 orang, satu orang telah ditetapkan menjadi tersangka.

Sementara dua orang lainnya sementara masih berada di Mapolres guna kepentingan pengembangan.

"Rencananya apabila sudah selesai pengembangan dari penyidik, kedua orang tersebut sore ini baru dipersilahkan pulang," jelas Kombes Ariasandy saat dikonfirmasi Kompas.com, Rabu pagi.

Ia menambahkan, satu orang yang ditetapkan menjadi tersangka masih diamankan di Polres Manggarai Barat untuk melengkapi administrasi penyidikan.

"Yang bersangkutan diberi kesempatan untuk menyalurkan hak-haknya," jelasnya.

Sebelumnya diberitakan, sebanyak tiga orang warga ditangkap oleh polisi saat menggelar aksi penolakan terhadap kebijakan kenaikan tiket masuk ke Taman Nasional Komodo di Labuan Bajo, Nusa Tenggara Timur (NTT), Senin (1/8/2022).

Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
×

Ads you may like.

© 2025 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas