Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Dasar Hukum Tiket TN Komodo Rp 3,75 Juta Tidak Jelas, Anggota DPRD NTT: Bisa Dianggap Pungli

Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna mengatakan pemberlakuan tarif baru pada Pulau Komodo dan Pulau Padar bisa dianggap pungutan liar

Editor: Erik S
zoom-in Dasar Hukum Tiket TN Komodo Rp 3,75 Juta Tidak Jelas, Anggota DPRD NTT: Bisa Dianggap Pungli
Kolase Tribunnews
Kenaikan tiket kunjungan wisatawan ke Taman Nasional Komodo atau TN Komodo, Labuan Bajo, Kabupaten Manggarai Barat menimbulkan aksi unjuk rasa dan mogok kerja pada Senin (1/8/2022). Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna mengatakan pemberlakuan tarif baru pada Pulau Komodo dan Pulau Padar bisa dianggap pungutan liar (pungli). 

TRIBUNNEWS.COM, MAUMERE -  Pemerintah khususnya Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara Timur dinilai tidak memiliki landasan yang jelas membuat kebijakan kenaikan tarif Masuk Taman Nasional Komodo Labuan Bajo.

Akibat kebijakan itu, tarif masuk kini Rp 3,75 juta.

Baca juga: Sempat Menolak dan Mogok Kerja, Formapp Mabar Kini Dukung Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo

Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna mengatakan pemberlakuan tarif baru pada Pulau Komodo dan Pulau Padar bisa dianggap pungutan liar (pungli).

Menurutnya, peraturan daerah (Perda) belum diketahui DPRD. Begitu juga dengan Peraturan Gubernur (Pergub).

“Harus ada dasar hukumnya. Dasar hukumnya yang menetapkan tarif itu apa? Apa dasar hukumnya?” tegas Inche kepada wartawan, Selasa (2/8/2022.

Ia mengatakan, kalau sudah ada dasar hukumnya, pihaknya akan melihat seperti apa aturannya.

“Peraturan itukan ada masa ujinya. Ketika ditetapkan, lalu ada resistensi dari masyarakat, ya, kita harus melakukan evaluasi terhadap itu,” ujarnya.

BERITA REKOMENDASI

Inche kembali menegaskan, ketika melakukan pungutan kepada siapapun maka harus punya dasar hukum yang jelas.

Baca juga: Harga Tiket Masuk Taman Nasional Komodo Naik Jadi Rp 3,75 Juta, Dasar Hukumnya Dipertanyakan

“Mau Pergub, mau Perda itu harus ada. Itu legitimasi. Kalau tidak itu dianggap pungutan liar (Pungli),” katanya.

Ia mengatakan, peraturan itu tidak mutlak, tidak abadi. Ada uji sosiologi dan publiknya.

“Jadi, kalau Pemerintah kemudian menerapkan aturan itu, lalu kemudian masyarakat melakukan penolakan, maka Pemerintah harus bisa melakukan evaluasi kembali kepada aturan itu. Supaya ada negosiasi berimbang antara rakyat dan Pemerintah,” katanya.

Menurut Inche, ada 3 dasar membuat aturan, yakni ada kewenangan, rujukan hukum, dan prosedurnya. Tiga poin ini kata dia, harus diperhatikan secara baik-baik.


“Tiga poin ini betul-betul kita harus perhatikan. Prosedurnya itu, misalnya sosialisasi kepada masyarakat,” ujarnya.

Baca juga: Asosiasi Angkutan Labuan Bajo Mengaku Ditekan Ikut Aksi Tolak Kenaikan Tarif Taman Nasional Komodo

Inche menambahkan, DPRD NTT belum mendapat penjelasan apapun terkait kanaikan tiket masuk ke TN Komodo sebesar Rp3,75 juta tersebut.

Halaman
123
Sumber: Pos Kupang
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas