Dasar Hukum Tiket TN Komodo Rp 3,75 Juta Tidak Jelas, Anggota DPRD NTT: Bisa Dianggap Pungli
Wakil Ketua DPRD NTT, Inche Sayuna mengatakan pemberlakuan tarif baru pada Pulau Komodo dan Pulau Padar bisa dianggap pungutan liar
Editor: Erik S
Adapun, kata dia, potensi pendapatan kehilangan 28 miliar atau 38 persen dari sektor pariwisata. Ia menjelaskan, dampak pemberlakuan tiket masuk baru jutaan rupiah per sekali masuk, bukan saja menyebabkan tingkat kunjungan wisatawan, tapi sumber pendapatan sebagai PAD juga dikhawatirkan merosot.
Taufan memaparkan, data Disparekrafbud Kabupaten Manggarai Barat bahwa Realisasi PAD Manggarai Barat tahun 2022 dari sektor pariwisata masih jauh dari target yang ditetapkan Rp28 miliar, dimana hingga akhir Juni 2022, PAD yang terkumpul baru Rp3,2 miliar.
Baca juga: Tiket TN Komodo Naik dari Rp 150 Ribu Jadi Rp 3,75 Juta Disebut Kental Nuansa Otoritarianisme
Sumber itu sebanyak 90 persen pendapatan per Juni 2022, berasal dari kunjungan ke dalam wilayah Taman Nasional Komodo (TNK), termasuk aktivitas diving dan snorkeling, wisatawan nusantara atau turis domestik mendominasi kunjungan ke Labuan Bajo.
Dari 65.362 wisatawan yang berkunjung ke Labuan Bajo selama setahun terakhir, sebanyak 53.824 merupakan turis domestic sebanyak 82 persen, sisanya 18 persen wisatawan mancanegara dengan jumlah 11.538 kunjungan.
"Tentunya kondisi Labuan Bajo yang tidak kondusif pasca aksi demo yang berlanjut pada aksi mogok kerja para pelaku pariwisata. Maka akan memicu para wisatawan untuk mengurungkan niatnya berkunjung ke Labuhan Bajo sehingga target PAD pun berpotensi tidak tercapai," jelas dia.
Taufan menawarkan solusi dengan konsep PDKT untuk membendung agar dampak ikutan tidak terasa lebih besar. Skema yang ia maksud yakni, pertama Policy. Dia menerangkan agar menunda dan mengkaji ulang kebijakan terkait kenaikan tiket.
Dengan kondisi itu, untuk sementara waktu diberlakukan masa transisi guna memperkuat sosialisasi dan penguatan edukasi melalui program – program Community Based Tourism di setiap lapisan masyarakat di Labuhan Bajo.
Poin berikutnya yakni Destinasi. Taufan berpandangan, agar dilakukan pembenahan fasilitas di destinasi mulai dari atraksi, akses, amenitas, activity, ambience, attitude dan akselerasi. Tujuannya untuk memberikan aturan dan SOP yang jelas dan menjadi win – win solution bagi semua pihak
"Contohnya, berwisata di Labuan Bajo destinasinya tidak hanya terbatas pada area TN Komodo saja. Tapi banyak atraksi lain yang tidak kalah menariknya dengan harga yang terjangkau sesuai pilihan kantong wisatawan," tambahnya.
Selanjutnya Taufan menjelaskan, mengenai Komunikasi Kolaborasi. Artinya, stakeholder pariwisata seluruhnya diikutsertakan di dalam proses penyusunan kebijakan terkait pariwisata di Labuan Bajo. Ia menyarankan untuk maksimalkan peran DMO setempat, sehingga mengurangi potensi polemik yang terjadi dilapangan.
Sementara pada paparan berikutnya yakni Target. Menurut Taufan, pariwisata dalam pengembangannya harus mampu menjaga kelestarian, keberlanjutan dan kesejahteraan bagi ekosistemnya bukan hanya satu pihak saja.
"Hal ini penting untuk dirumuskan bersama agar setiap stakeholder sama – sama mengerti apa yang menjadi hak dan tanggung jawabnya secara berimbang. Tidak hanya beban itu ditumpukan kepada wisatawan saja. Sehingga akan muncul aktifitas berwisata yang bertanggung jawab," kata Taufan menjelaskan.
Artikel ini telah tayang di Tribunflores.com dengan judul DPRD NTT Pertanyakan Dasar Hukum Tiket Taman Nasional Komodo Naik, Inche Sayuna Sebut Pungutan Liar
Kirim Komentar
Isi komentar sepenuhnya adalah tanggung jawab pengguna dan diatur dalam UU ITE.