Nikmati berita interaktif dan LIVE report 24 jam hanya di TribunX
Tribun

Hasil Mediasi: Penutupan Sementara Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin di Blitar Diperpanjang

Perpanjangan penutupan itu setelah mediasi antara Samsudin dan warga Desa Rejowinangun di Kantor Polres Blitar

Editor: Erik S
zoom-in Hasil Mediasi: Penutupan Sementara Padepokan Nur Dzat Sejati Milik Samsudin di Blitar Diperpanjang
Surya.co.id, Dok. Kades Rejowinangun
Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diperpanjang. 

TRIBUNNEWS.COM, BLITAR–  Penutupan Padepokan Nur Dzat Sejati milik Samsudin di Desa Rejowinangun, Kecamatan Kademangan, Kabupaten Blitar, Jawa Timur, diperpanjang.

Perpanjangan penutupan itu setelah mediasi antara Samsudin dan warga Desa Rejowinangun di Kantor Polres Blitar, pada Selasa (2/8/2022).

Baca juga: Buntut Cekcok dengan Pesulap Merah, Padepokan Gus Samsudin Ditutup Warga hingga Dijaga Polisi

Mediasi itu diikuti sejumlah pimpinan organisasi kemasyarakat, tokoh agama, masyarakat dan berlangsung hingga tujuh jam.

Nantinya semua pihak akan menunggu keputusan bupati dan forum komunikasi pimpinan daerah (forkopimda).

Kapolres Blitar AKBP Adhitya Panji Anom mengatakan, mediasi itu berlangsung dari pukul 13.00 WIB hingga 19.30 WIB.

Mediasi itu, kata dia, telah mengumpulkan informasi dan masukan dari berbagai pihak untuk menjadi acuan pada rapat Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (Forkopimda) Kabupaten Blitar dalam beberapa hari ke depan.

“Penutupan sementara. Hasil kesepakatan tetap mengimbau kepada padepokan untuk tidak melakukan aktivitas seperti biasa,” kata Adhitya kepada wartawan usai mediasi, Selasa malam.

Berita Rekomendasi

“Sementara (Padepokan) tidak menerima pasien atau pun kunjungan tamu untuk menjaga kondusivitas wilayah,” tambahnya.

Baca juga: Datang ke Blitar, Pesulap Merah Mengaku Penasaran dengan Kesaktian Gus Samsudin

Kata Adhitya, rapat forkopimda diharapkan digelar pada Jumat (5/8/2022). Keputusan dari rapat itu, kata dia, akan menentukan nasib Padepokan Nur Dzat Sejati.

Selama masa penutupan sementara itu, jelasnya, Samsudin boleh melaksanakan pengobatan, tetapi di luar padepokan.

Ditanya tentang izin praktik pengobatan di padepokan itu, Adhitya mengatakan, Samsudin telah mengantongi izin praktik pengobatan tradisional. Keberadaan izin itu, tambah dia, juga telah dikonfirmasi oleh Dinas Kesehatan.

“Izin usahanya itu pengobatan tradisional,” terangnya.

Baca juga: Usai Ditutup, Padepokan Milik Gus Samsudin di Blitar Kini Dijaga Polisi

Namun, Adhitya tidak secara tegas memberikan jawaban saat ditanya terkait praktik rukyah yang digunakan dalam pengobatan di Padepokan itu.

“Jadi pengobatan tradisional itu kalau penyampaian Dinkes memang banyak cabangnya. Ada pemijatan dan lain-lain,” kata dia.

Halaman
12
Sumber: Kompas.com
Dapatkan Berita Pilihan
di WhatsApp Anda
Baca WhatsApp Tribunnews
Tribunnews
Ikuti kami di
© 2024 TRIBUNnews.com,a subsidiary of KG Media. All Right Reserved
Atas